Tampak Dalam Stasiun MRT Lebak Bulus (Syaifan Bahtiar Nirwansyah/Wikipedia)
JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang rutin memanfaatkan sarana transportasi umum, kehadiran MRT tentu sudah sangat akrab dalam aktivitas sehari-hari.
Moda kereta layang dan bawah tanah yang populer dengan nama Ratangga ini senantiasa diandalkan untuk membelah kemacetan kota yang padat.
Namun, di tengah rutinitas perjalanan kamu, adakah yang menyadari sebuah pemandangan baru di salah satu stasiun ujungnya?
Stasiun MRT Lebak Bulus kini tampil dengan wajah baru, melepaskan nama perusahaan transportasi online yang telah melekat bersamanya selama beberapa tahun terakhir.
Peralihan hak penamaan (naming rights) stasiun pemungkas ini tentu mengundang tanya di kalangan penumpang reguler.
Di balik itu semua, praktik komersialisasi nama stasiun sebenarnya merupakan strategi bisnis cerdas yang diterapkan pihak pengelola MRT Jakarta demi mendongkrak pendapatan non-tiket.
Sejarah penting tercatat pada Maret 2019 saat Grab, sebuah perusahaan teknologi terkemuka, secara resmi mengakuisisi hak penamaan Stasiun MRT Lebak Bulus.
Melansir laman IDX Channel, nilai kontrak fantastis yang disepakati untuk kesepakatan bisnis ini mencapai 33 miliar rupiah.
Berkat investasi besar tersebut, mereka memiliki hak penuh untuk menyematkan jenama resmi "Lebak Bulus Grab" sejak awal operasional komersial MRT Jakarta.
Selain penyematan nama di papan informasi stasiun, kerja sama ini juga menghadirkan fasilitas penunjang berupa halte khusus ojek online (ojol) yang sangat mendukung pergerakan penumpang.
Letaknya yang strategis di dekat gerbang masuk stasiun mempermudah sekaligus menjamin kenyamanan kamu saat memesan transportasi lanjutan.
Meski begitu, kemitraan komersial ini terikat oleh durasi kontrak yang telah disepakati. Usai berjalan kurang lebih selama 70 bulan terhitung dari penandatanganan kesepakatan awal, Grab memutuskan untuk menyudahi kontrak hak penamaan tersebut.
Dampaknya, identitas stasiun sempat dinetralisasi kembali menjadi Stasiun Lebak Bulus sembari menunggu hadirnya korporasi baru yang berminat membeli hak penamaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IDX Channel