Jumat, 17 JULI 2026 • 19:02 WIB

Demi Pulihkan Fungsi Trotoar dan Beri Efek Jera, 43 PKL di Jakarta Timur Jalani Sidang Tipiring

Author

Sidang Tipiring Jakarta Timur (Nurito/Berita Jakarta)

JAKARTA - Guna merespons keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas publik, aparat penegak aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil penindakan tegas.

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diseret ke meja hukum untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan.

Agenda sidang tersebut digelar di area selasar lantai dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026).

Langkah tersebut diambil lantaran maraknya lapak pedagang kaki lima yang mengokupasi area trotoar hingga memaksa pejalan kaki berjalan sampai ke tengah jalan raya.

Selain mengancam keselamatan warga, kondisi tersebut juga memicu kemacetan parah di jalanan ibu kota.

Baca juga: Bank Sampah di Pulo Gadung Diresmikan Pemkot Jakarta Timur, Siap Sulap Sampah Jadi Emas!

Penertiban Ruang Publik Demi Mengembalikan Hak Pejalan Kaki

Sebagian besar pelanggar yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan pedagang kaki lima yang beroperasi tanpa izin.

Mereka kedapatan melanggar aturan dengan menggelar lapak di atas trotoar yang seharusnya steril hingga memakan sebagian bahu jalan.

Para pedagang ini tidak dapat menghindar saat terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilangsungkan secara cepat oleh petugas setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Muhammadong, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang tegas.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menertibkan warga yang menyalahgunakan fasilitas publik demi keuntungan bisnis pribadi.

Menurutnya, hal ini sengaja diterapkan guna memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Muhammadong menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan pada hakikatnya adalah fasilitas umum yang fungsinya mutlak harus dijaga sesuai peruntukan semula.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah melindungi hak para pejalan kaki serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar tanpa hambatan demi menciptakan ruang publik yang tertib.

Detail Proses Persidangan Pelanggar Perda dan Total Nominal Denda

Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi memimpin langsung jalannya sidang yang digelar pada Jumat (17/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, beliau didampingi oleh Hermina Mastanda, Gerry Ozoro, dan Tiara Nuruladhanis selaku tim Panitera Pengganti. 

Sementara itu, posisi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pelanggaran ini dipercayakan kepada Exprito Sanggup dan Ajrina Febiani.

Seluruh aparat hukum bersinergi demi memastikan persidangan berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Setelah meneliti berbagai bukti yang ada, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda finansial bagi seluruh pelanggar.

Baca juga: Warga Jakarta Timur Sukses Kelola Sampah Lewat Biopori Jumbo, Gubernur Pramono Anung Beri Applause!

Nilai denda yang harus dibayarkan bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per orang, yang ditentukan berdasarkan kadar kesalahan serta luas area publik yang terganggu.

Selain denda materiil tersebut, setiap individu juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Dari seluruh rangkaian putusan dalam sidang ini, pihak berwenang berhasil mengumpulkan total denda untuk negara sebesar Rp 5.536.000.

Muhammadong menegaskan bahwa seluruh uang hasil denda pelanggaran tersebut akan langsung disetor secara utuh ke kas keuangan negara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Komitmen Aparat Mewujudkan Wajah Kota Jakarta yang Bersih dan Teratur

Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur tidak hanya menjadi sarana bagi aparat untuk memamerkan wewenang.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya edukasi secara berkesinambungan demi menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Pemerintah berkomitmen untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menciptakan budaya tertib di ruang publik.

Muhammadong pun menaruh harapan agar penegakan hukum yang berjalan transparan ini dapat secara efektif meningkatkan kesadaran bersama warga kota.

Mengingat kenyamanan Jakarta sangat bergantung pada kepatuhan warganya terhadap aturan, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga serta merawat fungsi fasilitas umum demi kenyamanan hidup bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU