Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 JULI 2026 • 19:02 WIB

Demi Pulihkan Fungsi Trotoar dan Beri Efek Jera, 43 PKL di Jakarta Timur Jalani Sidang Tipiring

Demi Pulihkan Fungsi Trotoar dan Beri Efek Jera, 43 PKL di Jakarta Timur Jalani Sidang TipiringSidang Tipiring Jakarta Timur (Nurito/Berita Jakarta)

JAKARTA - Guna merespons keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas publik, aparat penegak aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil penindakan tegas.

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diseret ke meja hukum untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan.

Agenda sidang tersebut digelar di area selasar lantai dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026).

Langkah tersebut diambil lantaran maraknya lapak pedagang kaki lima yang mengokupasi area trotoar hingga memaksa pejalan kaki berjalan sampai ke tengah jalan raya.

Selain mengancam keselamatan warga, kondisi tersebut juga memicu kemacetan parah di jalanan ibu kota.

Baca juga: Bank Sampah di Pulo Gadung Diresmikan Pemkot Jakarta Timur, Siap Sulap Sampah Jadi Emas!

Penertiban Ruang Publik Demi Mengembalikan Hak Pejalan Kaki

Sebagian besar pelanggar yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan pedagang kaki lima yang beroperasi tanpa izin.

Mereka kedapatan melanggar aturan dengan menggelar lapak di atas trotoar yang seharusnya steril hingga memakan sebagian bahu jalan.

Para pedagang ini tidak dapat menghindar saat terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilangsungkan secara cepat oleh petugas setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Muhammadong, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang tegas.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menertibkan warga yang menyalahgunakan fasilitas publik demi keuntungan bisnis pribadi.

Menurutnya, hal ini sengaja diterapkan guna memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Muhammadong menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan pada hakikatnya adalah fasilitas umum yang fungsinya mutlak harus dijaga sesuai peruntukan semula.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah melindungi hak para pejalan kaki serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar tanpa hambatan demi menciptakan ruang publik yang tertib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Demi Pulihkan Fungsi Trotoar dan Beri Efek Jera, 43 PKL di Jakarta Timur Jalani Sidang Tipiring

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!