Senin, 15 JUNI 2026 • 16:16 WIB

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Rayakan Libur 1 Muharam Tanpa Beban Tilang

Author

Kondisi Jalan Raya di Jakarta (Andri Widiyanto/Berita Jakarta)

JAKARTA - Punya rencana hangout, wisata kuliner, atau sekadar staycation bareng teman-teman di tengah kota Jakarta besok? Ada kabar gembira buat kamu yang biasanya pusing mikirin jadwal plat mobil!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa (16/6/2026).

Keputusan ini diambil secara khusus bertepatan dengan momen libur nasional perayaan 1 Muharam atau Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Jadi, kamu bisa bebas wara-wiri keliling jalanan protokol ibu kota tanpa takut kena teguran petugas atau tilang kamera ETLE!

Kabar ini pastinya menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu buat warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin merayakan hari libur.

Baca juga: Aksi “Jakarta Gelap Sejam” Pemprov DKI Jakarta Ternyata Hemat Rp108 Juta, Kok Bisa?

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, secara langsung mengonfirmasi kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut.

Menurutnya, pembebasan aturan pembatasan pelat kendaraan bermotor ini sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku secara nasional maupun peraturan daerah ibu kota.

Mungkin kamu sempat bertanya-tanya, apakah ini murni kebijakan insidental dari Dishub, atau memang sudah ada aturan bakunya?

Ternyata, peniadaan sistem ganjil genap setiap libur nasional sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat.

Kebijakan pembebasan ini secara langsung mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Lebih lanjut, secara spesifik di wilayah ibu kota, aturan peniadaan lalu lintas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Budi Awaluddin menjelaskan lebih rinci bahwa dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut, telah tertulis secara gamblang bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” jelas Budi, dikutip Berita Jakarta.

Pernyataan resmi ini menjadi lampu hijau bagi kamu yang ingin membawa mobil berpelat genap untuk melintas bebas di tanggal genap besok.

Meski aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku, bukan berarti jalanan akan langsung lengang layaknya suasana lebaran.

Mengingat hari libur nasional ini berada di pertengahan pekan kerja, diprediksi banyak warga masyarakat yang akan memanfaatkan waktu luang ini untuk berlibur singkat ke berbagai destinasi wisata keluarga atau pusat perbelanjaan besar.

Oleh karena itu, pihak Dishub DKI Jakarta mengingatkan kamu agar tetap proaktif merencanakan rute perjalanan dengan cerdas.

Kepadatan arus lalu lintas sangat berpotensi tinggi terjadi di beberapa kawasan strategis yang menjadi langganan wisata, seperti kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Margasatwa Ragunan, hingga titik keramaian tengah kota seperti kawasan Monas dan Bundaran HI.

Baca juga: Tarif Transjabodetabek Naik? Begini Reaksi Warga Jakarta Hadapi Rencana Pemprov

Kalau kamu tidak ingin momen healing-mu habis hanya karena terjebak macet berjam-jam di jalan raya, pastikan untuk berangkat lebih awal dan selalu cek aplikasi navigasi sebelum memanaskan mesin mobilmu.

Hal terpenting yang sama sekali tidak boleh dilupakan saat berkendara di tengah hiruk-pikuk ibu kota adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Walaupun volume kendaraan roda empat yang beroperasi diperkirakan akan mengalami peningkatan pesat akibat absennya ganjil genap, pihak kepolisian dan Dishub tak henti-hentinya memberikan peringatan tegas.

Budi Awaluddin kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran lalu lintas libur nasional ini.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional," tandas Budi.

Nah, sudah siap memanfaatkan momen libur 1 Muharam ini dengan maksimal? Pastikan kamu memeriksa kondisi mesin dan rem kendaraan sebelum berangkat.

Yuk, ciptakan pengalaman liburan besok dengan aman, nyaman, dan pastinya bebas dari bayang-bayang aturan plat nomor!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU