JAKARTA - Pernahkah kamu merasa kesal hingga kehilangan mood karena harus bermacet-macetan akibat bahu jalan yang beralih fungsi menjadi area parkir dadakan?
Ditambah lagi, trotoar yang seharusnya menjadi hak eksklusif pejalan kaki malah diokupasi oleh barisan motor dan mobil.
Pemandangan menjengkelkan sekaligus membahayakan inilah yang belakangan memicu keluhan warga di kawasan Sunter.
Merespons keresahan tersebut, jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara akhirnya mengambil langkah tegas untuk membersihkan kawasan tersebut dari kendaraan nakal.
Merespons aduan masyarakat yang kian masif, Sudinhub Jakarta Utara menggencarkan operasi pengawasan dan penertiban praktik parkir liar di sepanjang Jalan Danau Sunter Barat, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Baca juga: Sudinhub Jakarta Selatan Pasang Spanduk Tolak Juru Parkir Liar, Blok M Square Kini Bebas Pungli
Fokus utama operasi ini adalah area di sekitar depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang kerap menjadi titik kemacetan parah pada jam-jam sibuk.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, mengonfirmasi bahwa tindakan ini adalah respons langsung terhadap keluhan publik yang merasa mobilitas mereka terhambat.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya parkir liar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta hak pejalan kaki. Kami sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu," ujar Yulza.
Operasi yang digelar petugas di lapangan tentu tidak main-main. Petugas langsung menindak tegas setiap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Yulza menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi penindakan yang dilakukan sehari sebelumnya, petugas telah menindak belasan kendaraan bermotor.
Secara rinci, sebanyak delapan unit kendaraan roda dua langsung diangkut menggunakan truk, sementara lima unit kendaraan roda empat diderek paksa menuju Kantor Sudinhub Jakarta Utara.
Bukan hanya sanksi pengangkutan, petugas juga memberikan efek jera berupa sanksi pencabutan pentil ban terhadap puluhan kendaraan lainnya yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
Langkah tegas ini merujuk langsung pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Bagi kendaraan yang diangkut, pemilik dapat mengambil kendaraannya di kantor kami dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan," terang Yulza.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dilakukan dengan memberikan imbauan secara langsung.
"Namun, jika pelanggaran masih ditemukan, kami tidak akan ragu untuk menindak kembali sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sudinhub Jakarta Utara menyadari bahwa penertiban semata tidak akan menyelesaikan akar masalah jika fasilitas parkir di area publik tersebut tidak memadai.
Oleh karena itu, Yulza menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi secara intensif dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Koordinasi ini bertujuan untuk mencari jalan keluar terkait penyediaan kantong parkir tambahan bagi para pengunjung pengadilan.
Upaya kolaboratif ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang guna meminimalkan praktik parkir liar.
"Kami berharap dengan pengawasan intensif ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan bersama," ucapnya penuh harap.
Aksi sigap aparat ini mendapat respons sangat positif dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa dirugikan.
Hendy (49), salah seorang warga Kelurahan Papanggo, menyampaikan apresiasinya atas operasi penertiban tersebut.
Menurutnya, kelancaran jalan kini perlahan mulai terasa kembali.
"Semoga tidak ada lagi kendaraan yang parkir di jalan tersebut karena sangat mengganggu dan terlihat tidak tertata. Kami berharap ke depan dapat disiapkan kantong parkir seperti di kawasan JIS atau lokasi lainnya," tandas Hendy.
Dengan adanya penertiban rutin dan rencana penyediaan kantong parkir baru, diharapkan kawasan Jalan Danau Sunter Barat bisa kembali lancar, aman, dan ramah bagi semua pengguna jalan.
Pastikan kamu selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memarkir kendaraan pada tempat yang resmi agar tidak berurusan dengan mobil derek petugas!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta