JAKARTA - Pernahkah kamu merasa kesal hingga kehilangan mood karena harus bermacet-macetan akibat bahu jalan yang beralih fungsi menjadi area parkir dadakan?
Ditambah lagi, trotoar yang seharusnya menjadi hak eksklusif pejalan kaki malah diokupasi oleh barisan motor dan mobil.
Pemandangan menjengkelkan sekaligus membahayakan inilah yang belakangan memicu keluhan warga di kawasan Sunter.
Merespons keresahan tersebut, jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara akhirnya mengambil langkah tegas untuk membersihkan kawasan tersebut dari kendaraan nakal.
Merespons aduan masyarakat yang kian masif, Sudinhub Jakarta Utara menggencarkan operasi pengawasan dan penertiban praktik parkir liar di sepanjang Jalan Danau Sunter Barat, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Baca juga: Sudinhub Jakarta Selatan Pasang Spanduk Tolak Juru Parkir Liar, Blok M Square Kini Bebas Pungli
Fokus utama operasi ini adalah area di sekitar depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang kerap menjadi titik kemacetan parah pada jam-jam sibuk.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, mengonfirmasi bahwa tindakan ini adalah respons langsung terhadap keluhan publik yang merasa mobilitas mereka terhambat.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya parkir liar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta hak pejalan kaki. Kami sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu," ujar Yulza.
Operasi yang digelar petugas di lapangan tentu tidak main-main. Petugas langsung menindak tegas setiap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Yulza menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi penindakan yang dilakukan sehari sebelumnya, petugas telah menindak belasan kendaraan bermotor.
Secara rinci, sebanyak delapan unit kendaraan roda dua langsung diangkut menggunakan truk, sementara lima unit kendaraan roda empat diderek paksa menuju Kantor Sudinhub Jakarta Utara.
Bukan hanya sanksi pengangkutan, petugas juga memberikan efek jera berupa sanksi pencabutan pentil ban terhadap puluhan kendaraan lainnya yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
Langkah tegas ini merujuk langsung pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta