JAKARTA - Babak baru proses hukum yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sorotan publik kini tertuju pada keputusan tegas pengadilan yang memastikan bahwa status tersangka Liu Xiaodong tetap melekat erat terkait kasus serius yang melibatkan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak ilegal di sektor pertambangan.
Kasus yang berlokasi di Ketapang, Kalimantan Barat ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana berat yang berpotensi merugikan negara serta pihak swasta dalam jumlah besar.
Putusan terbaru ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari Selasa (27/1/2026) telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara praperadilan terkait penahanan, yang secara teknis memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadhan 2026 dan Dampak Program MBG
Namun, hal ini tidak menggugurkan status tersangka yang disandang Liu, mengingat pokok perkara pidana utamanya masih terus berjalan dan memiliki landasan bukti yang kuat.
Perjalanan kasus ini di meja hijau cukup dinamis karena Liu Xiaodong diketahui mengajukan upaya hukum melalui jalur praperadilan sebanyak dua kali.
Langkah ini merupakan hak setiap tersangka, namun keputusan hakim justru semakin memperkuat posisi penyidik kepolisian.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tuty Suryani, permohonan Liu terkait penetapan status tersangkanya ditolak mentah-mentah.
Hakim menilai bahwa langkah Bareskrim Polri menetapkan Liu sebagai tersangka sudah sangat sah secara hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang valid.
Hakim Tuty Suryani dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tidak ada unsur "ne bis in idem" dalam kasus ini, yang berarti proses hukum dapat terus dilanjutkan.
Penyitaan berbagai alat bukti yang dilakukan penyidik juga dinyatakan telah mematuhi prosedur standar operasional.
Penolakan eksepsi pemohon secara keseluruhan oleh pengadilan menjadi sinyal kuat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Liu Xiaodong tidak cukup kuat untuk meruntuhkan konstruksi hukum yang dibangun oleh kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News