Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 06 JANUARI 2026 • 18:05 WIB

Gagal Berangkat dan Dana Tak Kunjung Kembali, Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025 oleh PT NMA Mulai Diusut Tuntas!

Gagal Berangkat dan Dana Tak Kunjung Kembali, Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025 oleh PT NMA Mulai Diusut Tuntas!Suasana Ka'bah di Kota Suci Mekah, Arab Saudi (Dr. Naji Bin Waqdan/Al-Iman Light)

JAKARTA - Mimpi untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean bertahun-tahun seringkali menjadi daya tarik utama program Haji Furoda.

Sayangnya, keinginan mulia ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus terbaru yang kini menyita perhatian publik menimpa sepuluh orang calon jamaah haji yang dijanjikan berangkat pada tahun 2025 oleh sebuah biro perjalanan berinisial PT NMA.

Alih-alih tawaf di depan Ka'bah, para korban kini harus berjuang mendapatkan hak mereka kembali setelah keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah para korban melayangkan aduan resmi kepada pemerintah.

Baca juga: Komnas Haji Usulkan Pemerintah dan DPR Larang Umrah Mandiri

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Haji dan Umrah merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para calon jamaah hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang telah dikantongi oleh Kementerian, permasalahan ini bermula ketika janji keberangkatan Haji Furoda tahun 2025 gagal dipenuhi oleh PT NMA.

Menyadari kegagalan tersebut, kedua belah pihak sebenarnya sempat mencapai kesepakatan damai pada tanggal 12 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa layanan haji yang gagal akan dialihkan menjadi paket Program Ibadah Umroh.

Tidak hanya itu, pihak travel juga berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana selisih biaya (refund) kepada jamaah secara bertahap.

Namun, niat baik jamaah untuk menerima solusi alternatif tersebut justru dikhianati.

Hingga batas waktu terakhir yang telah disepakati bersama, yakni tanggal 15 Desember 2025, pihak PT NMA tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana kepada para korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Gagal Berangkat dan Dana Tak Kunjung Kembali, Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025 oleh PT NMA Mulai Diusut Tuntas!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!