JAKARTA- Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Ia diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kepada awak media, Sudewo mengungkapkan bahwa ia ditanya seputar aliran dana dalam proyek tersebut.
"Soal uang juga ditanyakan. Saya jawab semuanya secara jujur dan apa adanya," ucapnya.
Sudewo menyebut bahwa topik serupa sebenarnya pernah dibahas dalam pemeriksaan KPK sekitar dua tahun lalu.
Kala itu, ia menjelaskan bahwa uang yang dipermasalahkan berasal dari pendapatan selama menjadi anggota DPR RI, dan seluruh rinciannya sudah dilaporkan.
Nama Sudewo sendiri pernah disebut dalam sidang korupsi yang melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan pada 2023.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai—dalam rupiah dan mata uang asing—yang disebut disita dari rumah Sudewo, totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun, Sudewo membantah menerima dana tersebut, termasuk uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta yang diduga diberikan melalui staf bernama Nur Widayat.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di kantor Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Tengah.
Hingga Agustus 2025, KPK telah menetapkan 15 tersangka dan dua korporasi. Proyek-proyek yang terlibat tersebar di berbagai daerah, mulai dari Solo, Makassar, Cianjur, hingga lintas Jawa–Sumatera.
KPK menduga telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan proyek, termasuk pengaturan pemenang tender.
Meski Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka, banyak warga Pati telah mengirimkan ratusan surat kepada KPK, mendesak agar ia segera ditindak tegas.
Baca juga: Ahmad Dhani Ditegur Pimpinan DPR saat Rapat soal RUU Hak Cipta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA