Sabtu, 18 JULI 2026 • 09:07 WIB

Capai Rp 500 Juta, Ini Tarif Baru PNBP untuk Notaris yang Pindah Tugas ke Wilayah Jakarta

Author

Ilustrasi Notaris (Azerbaijan Stockers/Magnific)

JAKARTA - Kebijakan terbaru dari pemerintah pusat akhirnya menjawab rasa penasaran publik mengenai besaran biaya yang diperlukan seorang notaris untuk pindah tugas ke ibu kota negara.

Lewat Kementerian Hukum, pemerintah secara resmi merilis aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nominal fantastis, yakni Rp 500 juta, khusus bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Ketentuan yang cukup mengejutkan ini dimuat secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang, sekaligus menggantikan aturan lama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Penyesuaian Tarif Terbaru Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris

Pemerintah telah memperbarui kebijakan mengenai besaran biaya perpindahan wilayah kerja notaris berdasarkan klasifikasi daerah tujuan.

Baca juga: Pramono Anung Pastikan Stok Aman dan Inflasi Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Sayur Jakarta

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, seluruh nominal pembiayaan tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara.

Bagi notaris yang berencana pindah ke daerah dengan kategori B, akan dikenakan tarif sebesar Rp 50 juta per orang.

Sementara itu, untuk perpindahan tugas ke wilayah yang masuk dalam kategori C, biaya administrasi yang dibebankan lebih ringan, yakni senilai Rp 25 juta per orang.

Di sisi lain, tarif yang ditetapkan akan jauh berbeda apabila daerah tujuannya termasuk dalam kategori A. Untuk wilayah kategori A selain Jakarta, pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp 100 juta per orang.

Namun, jika notaris memilih Jakarta sebagai lokasi jabatan barunya, nominalnya melonjak sangat tajam hingga menyentuh angka Rp 500 juta per orang.

Aturan ketat ini juga mengikat notaris dari daerah kategori C yang berencana langsung melompat ke wilayah kategori A, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 500 juta untuk tujuan Jakarta dan Rp 150 juta untuk wilayah kategori A lainnya.

Penyesuaian Tarif Pengangkatan Notaris dan Biaya Administrasi Lainnya

Selain menata ulang perihal perpindahan wilayah kerja, pemerintah juga memperbarui besaran tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru.

Biaya pengangkatan yang semula sebesar Rp 1,5 juta kini meroket menjadi Rp 5 juta per orang.

Biaya permohonan akses pengangkatan maupun biaya akses untuk perpindahan wilayah jabatan dipastikan tidak berubah dan tetap flat di angka Rp 200 ribu per pengajuan.

Peraturan baru ini turut mengoreksi sejumlah tarif administrasi penting lainnya yang patut dicermati.

Baca juga: Gubernur Pramono Anung Siapkan Zebra Cross Sementara di JPO Tendean Serta Sanksi Truk Tersangkut di Matraman

Tarif untuk proses penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan ataupun pemberhentian yang hilang atau rusak dipastikan stabil pada angka Rp 1 juta per orang. 

Sementara itu, bagi notaris berusia 67 hingga 70 tahun yang mengajukan perpanjangan masa jabatan, pemerintah menetapkan tarif PNBP yang terbilang besar, yakni Rp 40 juta per orang untuk tiap tahun masa perpanjangan.

Sesuai amanat Pasal 7 regulasi ini, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut di lingkungan Kementerian Hukum bersifat wajib dan harus disetorkan langsung ke kas negara guna menyokong pendapatan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Detik Finance

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU