JAKARTA- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir pesisir atau rob yang diperkirakan terjadi dalam sepekan ke depan, mulai 30 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kesiapsiagaan Jakarta sebagai kota pesisir yang tangguh menjelang usia 500 tahun. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan potensi banjir rob dipicu oleh fenomena pasang maksimum air laut yang terjadi bersamaan dengan fase bulan purnama dan Perigee, sehingga berpotensi meningkatkan ketinggian muka air laut di wilayah pesisir utara Jakarta.
“Fenomena ini dapat menyebabkan banjir pesisir atau rob, terutama di kawasan pesisir utara Jakarta,” ujarnya, Senin (29/12). Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok, puncak pasang maksimum diperkirakan terjadi pada pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Wilayah yang berpotensi terdampak meliputi Kamal Muara, Pluit, Kapuk Muara, Penjaringan, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, Tanjung Priok, hingga Kepulauan Seribu. BPBD DKI Jakarta mengimbau warga untuk memperhatikan perubahan kondisi cuaca dan ketinggian air laut, serta menghindari aktivitas di kawasan rawan rob, khususnya saat pasang tinggi.
Masyarakat juga diminta memastikan sistem drainase di lingkungan sekitar berfungsi dengan baik guna meminimalkan potensi genangan. Selain itu, BPBD mengajak masyarakat untuk terus memantau informasi dan peringatan dini melalui kanal resmi BPBD DKI Jakarta, seperti laman pemantauan gelombang laut dan sistem pantau banjir, serta melaporkan potensi genangan melalui aplikasi JAKI. “Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat 112,” pungkasnya.
Baca juga: Sambut Jakarta 500 Tahun, Pemprov DKI Mulai Audit Kelaikan Bangunan Gedung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta