Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua (Fakhrizal Fakhri/Berita Jakarta)
JAKARTA - Kelurahan Kapuk di Jakarta Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di ibu kota.
Hal ini membuat pelayanan publik dinilai semakin berat karena harus melayani ratusan ribu warga dalam satu wilayah administrasi.
Melihat situasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan anggaran untuk pemekaran Kelurahan Kapuk dalam APBD 2027.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban kerja aparatur kelurahan.
Kelurahan Kapuk saat ini dihuni sekitar 175 ribu jiwa. Angka tersebut dinilai sudah jauh melampaui kapasitas ideal untuk satu wilayah kelurahan sehingga pelayanan administrasi kepada masyarakat menjadi kurang optimal.
Baca juga: Cegah Tawuran Matraman Terulang, DPRD DKI Minta Aparat dan Warga Perkuat Sinergi
Hal itu disampaikan Inggard saat rapat pembahasan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 bersama pihak eksekutif pada Selasa (28/7/2026).
"Faktanya satu kelurahan dengan 50 ribu penduduk saja sudah sangat padat," ujar Inggard, dikutip Berita Jakarta.
Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, warga kerap menghadapi antrean panjang saat mengurus berbagai keperluan administrasi maupun perizinan.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah dinilai menjadi solusi yang paling tepat untuk mempercepat pelayanan publik.
Rencananya, Kelurahan Kapuk akan dibagi menjadi 3 wilayah, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Inggard menegaskan bahwa wacana pemekaran Kapuk bukanlah usulan baru.
Sebelumnya, rencana tersebut juga telah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Atas dasar itu, Komisi A meminta Pemprov DKI menjadikan anggaran pemekaran sebagai salah satu prioritas utama dalam APBD 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta