JAKARTA - Pernahkah kamu menyadari seberapa banyak sampah yang dihasilkan oleh gedung perkantoran dan restoran di Jakarta setiap harinya?
Selama bertahun-tahun, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menjadi muara bagi ribuan ton limbah ibu kota, dan kini kapasitasnya dikabarkan semakin kritis.
Menghadapi ancaman darurat sampah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas yang tak bisa lagi ditunda.
Mulai Agustus 2026, pembatasan ketat pembuangan limbah komersial ke Bantargebang akan mulai diberlakukan.
Sebagai langkah awal untuk menyukseskan kebijakan tersebut, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat secara proaktif menggandeng puluhan pengusaha di wilayah Cempaka Putih untuk merombak total kebiasaan pengelolaan sampah mereka dari hulu.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat Jadikan Program Sedekah Sampah Meruya Selatan Target RW Percontohan!
Pada Senin (18/5/2026), Sudin LH Jakarta Pusat resmi menyelenggarakan sosialisasi aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
Kegiatan strategis ini ditujukan langsung kepada 50 pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaka Putih.
Pertemuan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan persiapan krusial menjelang penerapan aturan baru yang tinggal menghitung bulan.
Camat Cempaka Putih, M Igan Faisal, menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan komitmen berkelanjutan dari rangkaian program edukasi yang sudah berjalan sebelumnya.
"Sebelumnya sosialisasi menyasar pengurus RT/RW dan kader PKK serta dasawisma," ujar Igan.
Dengan beralihnya target edukasi ke sektor komersial, pemerintah berharap beban penumpukan limbah harian dapat ditekan secara lebih masif dan efektif.
Aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang ini menuntut aksi nyata.
Igan memaparkan bahwa pihaknya secara masif melakukan sosialisasi karena aturan tersebut akan resmi diterapkan pada 1 Agustus mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta