Ilustrasi Obat-obatan (Unsplash)
JAKARTA - Pernahkah kamu mampir ke toko kosmetik di pinggir jalan untuk membeli skincare atau sekadar mencari obat-obatan ringan?
Sebaiknya, kamu mulai lebih berhati-hati dari sekarang. Pasalnya, tidak semua toko tersebut bersih dari peredaran produk ilegal yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, berkolaborasi dengan personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, berhasil menindak tegas sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Toko ini kedapatan menjual puluhan jenis obat keras tanpa izin yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat umum.
Langkah penggerebekan ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan konsumen di ibu kota. Praktik jual-beli obat keras tanpa resep dokter memang kerap bersembunyi di balik etalase toko kosmetik atau warung kelontong, menyasar pembeli yang kurang sadar akan bahaya produk tanpa legalitas.
Baca juga: Obat Ilegal Masih Mengintai Jakarta! Ini Cara Jitu BBPOM DKI Lindungi Kamu dan Keluarga
Informasi mengenai penggerebekan ini disampaikan langsung melalui press release resmi pada Sabtu (9/5/2026).
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menjelaskan bahwa operasi penindakan di lapangan sebenarnya telah dilaksanakan pada hari Rabu (6/5/2026) lalu.
Penindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," tegas Sofiyani.
Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha nakal yang masih berani membandel dan mengutamakan keuntungan sepihak di atas keselamatan pelanggannya.
Hasil dari operasi gabungan di Ciracas ini cukup membuat geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, dari satu lokasi toko saja, petugas menemukan temuan yang sangat berisiko tinggi.
Menurut penuturan Sofiyani, tim BBPOM berhasil menyita sebanyak 72 jenis obat keras yang dijual secara bebas.
Bukan cuma itu, petugas di lapangan juga mendapati satu jenis obat yang telah melewati masa kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta