JAKARTA - Pernahkah kamu merasa resah ketika melihat fasilitas umum di sekitar tempat tinggalmu beralih fungsi menjadi bangunan liar, terlebih jika bangunan tersebut menyumbat saluran air?
Di Jakarta, masalah okupasi lahan fasilitas umum seperti saluran drainase kerap menjadi salah satu penyebab utama genangan dan banjir lokal.
Menyikapi hal tersebut, sebuah tindakan tegas dan nyata baru saja dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Tepat pada Rabu (15/4/2026), sebanyak 80 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan sebuah bangunan semi permanen yang berdiri kokoh di atas saluran air kawasan Jalan H Taiman Barat 1, RT 04 RW 02, Kelurahan Gedong.
Langkah sigap ini diambil bukan sekadar untuk menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga memiliki tujuan krusial, yaitu mengembalikan fungsi utama saluran agar aliran air kembali lancar dan warga sekitar terbebas dari ancaman genangan di musim penghujan.
Baca juga: Ratusan Pendatang Baru Tiba di Jakarta Timur Pasca Lebaran, Ini Langkah Tegas Dukcapil DKI Jakarta
Transformasi bangunan liar ini rupanya memiliki riwayat panjang yang cukup meresahkan warga setempat.
Sekretaris Kelurahan Gedong, Edy Rusmanto, membeberkan fakta mengenai latar belakang berdirinya struktur tersebut.
Bangunan semi permanen yang berukuran sekitar 2x6 meter itu awalnya hanya difungsikan sebagai lokasi pangkalan ojek oleh masyarakat sekitar. Namun, seiring berjalannya waktu, fungsinya bergeser jauh dari peruntukan awalnya.
Alih-alih sekadar menjadi tempat berteduh sementara bagi pengemudi ojek, bangunan tersebut justru beralih fungsi menjadi tempat tinggal yang tidak layak.
Parahnya lagi, lokasi itu digunakan oleh penghuninya sebagai tempat penampungan barang-barang bekas, tumpukan sampah rumah tangga, hingga puing-puing bongkaran material bangunan.
Tentu saja, tumpukan material dan sampah yang berada tepat di atas drainase ini lambat laun menyumbat aliran air, menciptakan pemandangan kumuh, dan mengundang protes dari warga yang khawatir akan dampak kesehatan serta risiko banjir di wilayah Kelurahan Gedong.
Meski berstatus sebagai bangunan liar atau ilegal, pemerintah kelurahan setempat tidak serta-merta melakukan pembongkaran secara sewenang-wenang.
Edy Rusmanto menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan dasar dari warga yang menempati struktur tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Timur.jakarta.go.id