Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 13:07 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru di BI Jakarta 2026: Cek Syarat, Lokasi, dan Cara Daftarnya!

Jadwal Penukaran Uang Baru di BI Jakarta 2026: Cek Syarat, Lokasi, dan Cara Daftarnya!Ilustrasi Lembaran Uang Baru (Bank Indonesia via RRI)

JAKARTA - Lebaran sebentar lagi tiba! Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya membuat kebutuhan uang baru di Jakarta meningkat tajam.

Buat kamu yang enggan ribet antre berdesakan, Bank Indonesia (BI) kembali membawa kabar gembira.

Melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, BI siap memfasilitasi penukaran uang baru yang terintegrasi langsung dengan aplikasi PINTAR BI.

Sistem canggih ini dirancang khusus agar momen persiapan Lebaran kamu di bulan Februari hingga Maret ini menjadi lebih tertib, aman, dan pastinya bebas antre panjang.

Mengutip laporan dari Media Indonesia, program SERAMBI 2026 ini bertujuan mulia untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: PT LRT Jakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Kereta, Cek Syaratnya Disini!

Lewat sistem reservasi secara online, pihak penyelenggara dalam hal ini BI, ingin menekan kepadatan di lokasi penukaran uang sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Jadi, kamu tidak perlu lagi datang subuh-subuh hanya untuk mengambil nomor antrean secara manual.

Kabar baiknya lagi, pada tahun 2026 ini, BI telah menaikkan batas maksimal penukaran uang menjadi Rp5,3 juta per orang.

Kebijakan tersebut diambil guna menyesuaikan tingginya aktivitas ekonomi rumah tangga jelang Lebaran.

Kamu bisa meracik kombinasi pecahan sesuai kebutuhan THR, asalkan tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Rinciannya meliputi pecahan Rp50.000 dengan maksimal penukaran Rp2,5 juta atau 50 lembar, lalu pecahan Rp20.000 maksimal Rp1 juta untuk 50 lembar.

Selanjutnya, pecahan Rp10.000 dibatasi hingga Rp1 juta untuk 100 lembar.

Untuk nominal yang lebih kecil, pecahan Rp5.000 maksimal Rp500 ribu, pecahan Rp2.000 maksimal Rp200 ribu, dan pecahan Rp1.000 maksimal Rp100 ribu, yang masing-masing dibatasi sebanyak 100 lembar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Media Indonesia

BERITA TERBARU

Jadwal Penukaran Uang Baru di BI Jakarta 2026: Cek Syarat, Lokasi, dan Cara Daftarnya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!