Jumat, 29 AGUSTUS 2025 • 11:19 WIB

KPK Duga Kerabat Immanuel Ebenezer Pindahkan Mobil dari Rumah Dinas

Author

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) menangis saat berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Bayu Pratama S)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa sejumlah mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), dipindahkan oleh orang terdekatnya dari rumah dinas sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

 "Diduga ada pihak, entah itu kerabat atau orang kepercayaannya, yang langsung memindahkan kendaraan dari rumahnya usai OTT," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (28/8).

KPK kini tengah menelusuri keberadaan tiga mobil tersebut—Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC—yang diketahui sudah tidak berada di rumah dinas Wamenaker sejak OTT digelar.

KPK mengimbau agar pihak yang memindahkan kendaraan tersebut segera menyerahkannya ke KPK guna kepentingan penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Sebelumnya, saat OTT dilakukan, penyidik menyita satu unit motor Ducati yang diduga diberikan kepada Immanuel Ebenezer oleh Irvian Bobby Mahendro (IBM), salah satu pejabat Kemenaker.

Dalam pemeriksaan awal, IBM juga menyebut ada aliran dana sebesar Rp3 miliar kepada IEG. Penyidik meyakini masih ada barang bukti penting lain yang belum diamankan.

Mereka juga menegaskan akan terus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini. Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Immanuel dari jabatannya pada hari yang sama saat ia berharap mendapat amnesti.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan SKPK Bongkar Dugaan Skandal Kredit LPEI: Agunan Fiktif hingga Dana Dipkandal Kredit LPEI: Agunan Fiktif hingga Dana Dipakai Berjudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU