Senin, 20 JULI 2026 • 18:00 WIB

Gubernur Pramono Anung Siap Perbanyak RPTRA Lewat Optimalisasi Fasum dan Fasos

Author

Anak=Anak Bermain di Taman Bermain (Reza Pratama Putra/Berita Jakarta)

JAKARTA - Bagi warga ibu kota yang sering kali kesulitan menemukan tempat bermain anak atau ruang terbuka hijau yang nyaman di sekitar pemukiman, kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Keresahan masyarakat tersebut direspons secara serius oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan komitmennya untuk terus menggenjot pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di berbagai lokasi.

Kebijakan strategis ini menjadi langkah konkret demi memperbanyak area bermain yang aman, sehat, dan edukatif bagi keluarga serta generasi muda.

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam Pengadaan RPTRA

Area terbuka gratis yang mudah diakses kini menjadi kebutuhan mendesak bagi penduduk ibu kota. Merujuk pada laporan resmi Berita Jakarta pada Senin (20/7/2026), Gubernur Pramono Anung memaparkan bahwa sebanyak 324 RPTRA telah berhasil didirikan kembali. 

Hasil kerja keras ini patut mendapatkan pengakuan luas dari warga karena mekanismenya menuntut persiapan yang matang.

Baca juga: Ketua TP PKK Jakarta Selatan Minta RPTRA Terus Inovatif: Bukan Cuma Tempat Main, Tapi Jadi Tempat Grow Up Warga

Walau demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk terus menambah jumlah tersebut secara signifikan guna menjamin pemerataan fasilitas publik di seluruh penjuru kota.

Guna mewujudkan hal itu, pembangunan infrastruktur sosial ini akan digarap lewat pendekatan yang lebih adaptif ke depan.

Otoritas daerah tidak akan lagi terpaku pada perburuan area kosong berukuran masif. Kebijakan akan dialihkan untuk mengoptimalkan lahan fasilitas umum serta fasilitas sosial yang telah eksis di lingkungan permukiman.

Langkah strategis ini dipandang mampu menyelesaikan kendala pelik seputar keterbatasan ruang yang kerap menghambat penataan kawasan metropolitan.

Pramono menilai bahwa penyediaan tempat beraktivitas yang ramah anak tak selamanya harus berskala besar.

Selama area fasilitas sosial dan umum tersebut dirasa layak, jajaran Pemprov DKI bakal segera mengintervensi agar lahan itu dikonversi menjadi ruang publik yang bernilai guna.

Ia menegaskan jika ada lahan fasilitas sosial ataupun umum yang berpotensi dialihfungsikan sebagai RPTRA, ia akan sangat mendorong agar realisasinya segera dieksekusi.

Mewujudkan Ruang Bermain Hijau dan Aman untuk Warga Jakarta

Visi tata ruang masa depan Jakarta disampaikan dengan jelas oleh Pramono.

Ia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lebih banyak area bermain yang tidak hanya hijau dan rindang, tetapi juga nyaman serta aman agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Langkah tersebut diiringi instruksi tegas kepada jajaran pemerintah daerah untuk mendata lahan kosong yang terbengkalai, dengan tetap memprioritaskan kelestarian lingkungan dalam setiap rencana pembangunan infrastruktur kota.

Kehadiran ruang publik baru ini membawa misi mulia bagi kesejahteraan warga ibu kota. Taman kota yang bersih dan terbebas dari polusi asap kendaraan sangat krusial bagi tumbuh kembang anak secara optimal.

Tidak hanya untuk anak-anak, area terbuka hijau ini juga dirancang sebagai tempat berolahraga atau sekadar melepas lelah bagi kaum muda dan orang dewasa setelah menjalani rutinitas harian yang padat.

Informasi ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat yang menetap di kawasan padat penduduk.

Baca juga: Dispora DKI & PMKI Masifkan Senam Rutin di RPTRA Hingga Perkantoran, Siap Bikin Warga Jakarta Makin Bugar!

Mulai saat ini, kamu bisa ikut berpartisipasi dengan memantau lahan fasilitas umum di sekitar tempat tinggal yang belum dimanfaatkan secara maksimal. 

Potensi lahan tersebut dapat diusulkan kepada pihak kelurahan setempat untuk dialihfungsikan menjadi taman bermain.

Mari bersama-sama mendukung inisiatif ini demi mewujudkan Jakarta yang lebih ramah dan nyaman bagi semua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU