JAKARTA - Pernah kebayang nggak sih kalau jalanan Jakarta tiba-tiba dipenuhi tumpukan sampah yang menggunung? Ancaman darurat sampah ini nyata dan udah di depan mata, lho!
Kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kapasitasnya makin menipis sukses bikin warga ibu kota ketar-ketir.
Merespons situasi krisis ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, langsung tancap gas mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk segera merumuskan roadmap alias peta jalan pengelolaan sampah yang komprehensif, mencakup program jangka pendek, menengah, hingga panjang, pada Jumat (22/5/2026).
Buat kamu yang peduli dengan isu sustainable living, langkah strategis ini pastinya jadi angin segar yang patut dikawal bersama.
Masalah sampah di ibu kota emang ibarat benang kusut yang susah banget diurai. Yuke menyoroti kondisi riil TPST Bantargebang yang ruang tampungnya kini sangat mengkhawatirkan.
Baca juga: Pengusaha di Cempaka Putih Wajib Kurangi Kuota Sampah ke Bantargebang Sebanyak 50 Persen, Kok Bisa?
Efek dominonya? Frekuensi pengangkutan sampah di berbagai wilayah Jakarta jadi menurun drastis, yang ujung-ujungnya memicu penumpukan sampah liar.
Komisi D mendesak agar masalah ini segera diatasi karena rentan memunculkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di area pemukiman padat penduduk.
"Masyarakat mungkin nggak paham akar masalahnya. Mereka cuma lihat sampah nggak diangkut, padahal masalah aslinya ada di kapasitas pembuangan akhir yang makin terbatas," tegas Yuke.
Meski Dinas LH udah memaparkan berbagai program yang sedang berjalan saat ini, Komisi D menilai gebrakan tersebut masih belum cukup.
Fokus utama yang dibahas dalam rapat adalah perlunya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Nggak cuma itu, fasilitas pendukung berskala besar lainnya seperti RDF Rorotan, TPST Bantargebang, sampai Jakarta Recycle Center dinilai masih setengah hati karena kapasitas operasionalnya belum dimanfaatkan secara utuh.
Padahal, kalau dimaksimalkan, sampah organik dari rumah kamu bisa diproses menjadi produk turunan yang bernilai, misalnya bubur kompos, sebelum akhirnya disalurkan ke para off-taker (pengepul atau pembeli produk daur ulang).
Lebih lanjut, Komisi D juga terus mendorong implementasi kebijakan pemilahan sampah langsung dari level rumah tangga. Pertanyaanna, setelah warga rajin memilah sampah, nasib sampahnya gimana?
Yuke menekankan bahwa sistem transportasi pengangkutan hingga penentuan lokasi pembuangan akhirnya harus dikelola dengan sangat jelas biar nggak menimbulkan masalah baru.
"Fokus kita adalah apa yang terjadi setelah sampah dipilah, bagaimana cara mengangkutnya, dan di mana lokasi pembuangan akhirnya. Semua proses ini harus dipastikan berjalan sustainable (berkelanjutan)," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kalau urusan sampah nggak bisa cuma dibebankan ke pundak Dinas LH sendirian.
Pengelolaan sampah adalah PR kita bersama yang butuh kolaborasi proaktif dari semua elemen, mulai dari kamu sebagai warga Jakarta hingga seluruh jajaran pemerintah daerah.
Buat mewujudkan kebiasaan ramah lingkungan ini, program bank sampah perlu dihidupkan lagi, edukasi publik harus digencarkan, dan infrastruktur harus dipenuhi agar kebiasaan memilah sampah bisa jadi bagian dari gaya hidup warga Jakarta pada umumnya.
Baca juga: Warga Kelurahan Malaka Jaya Sulap Sampah Jadi Rupiah, Bantu Kurangi Beban TPST Bantargebang
Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah, Komisi D menuntut adanya evaluasi berkala dan update data buat memetakan area mana aja yang udah sukses menerapkan aturan ini.
Yuke mematok target tinggi, yakni harus ada perbaikan yang signifikan pada bulan Agustus mendatang.
Ia juga berharap agar roadmap pengelolaan sampah ini disusun dengan visi jangka panjang, persis seperti keseriusan pemprov dalam menangani mitigasi banjir.
Terakhir, Yuke mewanti-wanti bahwa eksekusi roadmap ini sangat bergantung pada dukungan pendanaan.
"Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai," tutupnya, seraya mengingatkan bahwa segala bentuk realokasi anggaran harus selalu mematuhi prosedur resmi yang berlaku.
Yuk, mulai sadar lingkungan dari sekarang demi Jakarta yang lebih bersih!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta