Pengusaha di Cempaka Putih Wajib Kurangi Kuota Sampah ke Bantargebang Sebanyak 50 Persen, Kok Bisa?
JAKARTA - Pernahkah kamu menyadari seberapa banyak sampah yang dihasilkan oleh gedung perkantoran dan restoran di Jakarta setiap harinya?
Selama bertahun-tahun, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menjadi muara bagi ribuan ton limbah ibu kota, dan kini kapasitasnya dikabarkan semakin kritis.
Menghadapi ancaman darurat sampah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas yang tak bisa lagi ditunda.
Mulai Agustus 2026, pembatasan ketat pembuangan limbah komersial ke Bantargebang akan mulai diberlakukan.
Sebagai langkah awal untuk menyukseskan kebijakan tersebut, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat secara proaktif menggandeng puluhan pengusaha di wilayah Cempaka Putih untuk merombak total kebiasaan pengelolaan sampah mereka dari hulu.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat Jadikan Program Sedekah Sampah Meruya Selatan Target RW Percontohan!
Pada Senin (18/5/2026), Sudin LH Jakarta Pusat resmi menyelenggarakan sosialisasi aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
Kegiatan strategis ini ditujukan langsung kepada 50 pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaka Putih.
Pertemuan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan persiapan krusial menjelang penerapan aturan baru yang tinggal menghitung bulan.
Camat Cempaka Putih, M Igan Faisal, menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan komitmen berkelanjutan dari rangkaian program edukasi yang sudah berjalan sebelumnya.
"Sebelumnya sosialisasi menyasar pengurus RT/RW dan kader PKK serta dasawisma," ujar Igan.
Dengan beralihnya target edukasi ke sektor komersial, pemerintah berharap beban penumpukan limbah harian dapat ditekan secara lebih masif dan efektif.
Aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang ini menuntut aksi nyata.
Igan memaparkan bahwa pihaknya secara masif melakukan sosialisasi karena aturan tersebut akan resmi diterapkan pada 1 Agustus mendatang.
Pemerintah telah mematok target yang terukur demi menyelamatkan lingkungan Jakarta dari krisis ruang pembuangan.
"Setiap kecamatan ditargetkan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen," ungkapnya.
Selama ini, mayoritas pelaku usaha dan pengelola gedung di Cempaka Putih masih sangat bergantung pada jasa pihak swasta untuk mengangkut sisa operasional mereka.
Sistemnya sederhana: sampah diangkut dan dibuang begitu saja. Kini, Sudin LH gencar memberikan edukasi agar proses pemilahan wajib dilakukan sejak awal dari sumbernya.
Alih-alih sekadar membuang, para pengusaha didorong untuk melihat nilai tambah dari limbah yang mereka hasilkan sehari-hari.
Baca juga: Warga Kelurahan Malaka Jaya Sulap Sampah Jadi Rupiah, Bantu Kurangi Beban TPST Bantargebang
Sektor bisnis kuliner atau rumah makan menjadi salah satu sorotan utama yang sangat potensial dalam program sirkular ekonomi ini.
"Terlebih, pelaku usaha seperti rumah makan menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar yang dinilai sangat potensial untuk dimanfaatkan kembali, seperti budidaya maggot maupun pembuatan kompos," papar Igan.
Bagi kamu yang belum tahu, maggot merupakan larva yang sangat rakus dan efektif untuk mengurai sampah organik dalam waktu singkat.
Maggot yang sudah besar nantinya memiliki nilai jual ekonomi yang tinggi sebagai pakan ternak alternatif.
Jika dikelola dengan benar, limbah restoran yang tadinya menjadi beban biaya retribusi justru bisa berbalik menjadi pundi-pundi rupiah tambahan.
Perubahan sistematis ini tentu didasari oleh payung hukum yang kuat dan mengikat.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Jakarta Pusat, Glen Wanara, menjelaskan detail peraturan yang memandu gerakan ini.
Pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
"Tahap awal, Agustus 2026, pengurangan mencapai 50 persen dan 100 persen tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang pada 2027. Untuk itu, kami menggencarkan pemilahan sampah dari sumber," tandas Glen.
Target 100 persen larangan membuang sampah ke Bantargebang pada tahun 2027 adalah visi besar yang membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Sebagai warga kota dan mungkin salah satu pelaku usaha, kamu juga memiliki peran sentral.
Mari mulai membiasakan diri memisahkan sampah organik dan anorganik di tempat kerja agar Jakarta yang lebih bersih dan modern bisa terwujud!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta