JAKARTA - Pernahkah kamu mampir ke toko kosmetik di pinggir jalan untuk membeli skincare atau sekadar mencari obat-obatan ringan?
Sebaiknya, kamu mulai lebih berhati-hati dari sekarang. Pasalnya, tidak semua toko tersebut bersih dari peredaran produk ilegal yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, berkolaborasi dengan personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, berhasil menindak tegas sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Toko ini kedapatan menjual puluhan jenis obat keras tanpa izin yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat umum.
Langkah penggerebekan ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan konsumen di ibu kota. Praktik jual-beli obat keras tanpa resep dokter memang kerap bersembunyi di balik etalase toko kosmetik atau warung kelontong, menyasar pembeli yang kurang sadar akan bahaya produk tanpa legalitas.
Baca juga: Obat Ilegal Masih Mengintai Jakarta! Ini Cara Jitu BBPOM DKI Lindungi Kamu dan Keluarga
Informasi mengenai penggerebekan ini disampaikan langsung melalui press release resmi pada Sabtu (9/5/2026).
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menjelaskan bahwa operasi penindakan di lapangan sebenarnya telah dilaksanakan pada hari Rabu (6/5/2026) lalu.
Penindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," tegas Sofiyani.
Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha nakal yang masih berani membandel dan mengutamakan keuntungan sepihak di atas keselamatan pelanggannya.
Hasil dari operasi gabungan di Ciracas ini cukup membuat geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, dari satu lokasi toko saja, petugas menemukan temuan yang sangat berisiko tinggi.
Menurut penuturan Sofiyani, tim BBPOM berhasil menyita sebanyak 72 jenis obat keras yang dijual secara bebas.
Bukan cuma itu, petugas di lapangan juga mendapati satu jenis obat yang telah melewati masa kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
Lebih parahnya, belasan produk kosmetik dan obat bahan alam tersebut rupanya telah masuk ke dalam daftar peringatan publik dari BPOM karena terindikasi mengandung bahan berbahaya.
Sebagai langkah cepat dan bentuk sanksi administratif, seluruh produk ilegal yang ditemukan langsung disita oleh pihak berwajib.
"Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan," ungkap Kepala BBPOM Jakarta tersebut.
Langkah pemusnahan ini diambil demi memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar luas dan mengancam nyawa masyarakat.
Kasus toko kosmetik nakal di Ciracas ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Godaan harga yang jauh lebih murah atau klaim khasiat yang instan sering kali membuat pembeli lengah.
Oleh karena itu, Sofiyani tak henti-hentinya mengimbau masyarakat luas untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis saat berbelanja.
Salah satu langkah preventif paling mudah yang bisa kamu biasakan adalah menerapkan rumus "Cek KLIK" sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.
Cek KLIK mengajak kita untuk selalu mengecek empat hal utama. Pertama, cek Kemasan agar produk dipastikan dalam kondisi tersegel dan tidak rusak.
Kedua, cek Label untuk membaca informasi komposisi dengan teliti. Ketiga, cek Izin Edar guna memastikan produk terdaftar resmi dan legal di BPOM.
Terakhir, cek Kedaluwarsa agar kamu tidak memakai produk yang sudah melewati batas waktu aman.
Dengan membekali diri melalui literasi "Cek KLIK", kamu bukan hanya melindungi diri sendiri, melainkan juga menjaga orang-orang terdekat dari ancaman kesehatan jangka panjang.
Yuk, mulai sekarang jadi pembeli yang lebih jeli dan jangan ragu melapor jika kamu menemukan kejanggalan di sekitarmu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta