Tindak Lanjuti Laporan Warga, 80 Personel Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kelurahan Gedong Jaktim
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa resah ketika melihat fasilitas umum di sekitar tempat tinggalmu beralih fungsi menjadi bangunan liar, terlebih jika bangunan tersebut menyumbat saluran air?
Di Jakarta, masalah okupasi lahan fasilitas umum seperti saluran drainase kerap menjadi salah satu penyebab utama genangan dan banjir lokal.
Menyikapi hal tersebut, sebuah tindakan tegas dan nyata baru saja dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Tepat pada Rabu (15/4/2026), sebanyak 80 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan sebuah bangunan semi permanen yang berdiri kokoh di atas saluran air kawasan Jalan H Taiman Barat 1, RT 04 RW 02, Kelurahan Gedong.
Langkah sigap ini diambil bukan sekadar untuk menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga memiliki tujuan krusial, yaitu mengembalikan fungsi utama saluran agar aliran air kembali lancar dan warga sekitar terbebas dari ancaman genangan di musim penghujan.
Baca juga: Ratusan Pendatang Baru Tiba di Jakarta Timur Pasca Lebaran, Ini Langkah Tegas Dukcapil DKI Jakarta
Transformasi bangunan liar ini rupanya memiliki riwayat panjang yang cukup meresahkan warga setempat.
Sekretaris Kelurahan Gedong, Edy Rusmanto, membeberkan fakta mengenai latar belakang berdirinya struktur tersebut.
Bangunan semi permanen yang berukuran sekitar 2x6 meter itu awalnya hanya difungsikan sebagai lokasi pangkalan ojek oleh masyarakat sekitar. Namun, seiring berjalannya waktu, fungsinya bergeser jauh dari peruntukan awalnya.
Alih-alih sekadar menjadi tempat berteduh sementara bagi pengemudi ojek, bangunan tersebut justru beralih fungsi menjadi tempat tinggal yang tidak layak.
Parahnya lagi, lokasi itu digunakan oleh penghuninya sebagai tempat penampungan barang-barang bekas, tumpukan sampah rumah tangga, hingga puing-puing bongkaran material bangunan.
Tentu saja, tumpukan material dan sampah yang berada tepat di atas drainase ini lambat laun menyumbat aliran air, menciptakan pemandangan kumuh, dan mengundang protes dari warga yang khawatir akan dampak kesehatan serta risiko banjir di wilayah Kelurahan Gedong.
Meski berstatus sebagai bangunan liar atau ilegal, pemerintah kelurahan setempat tidak serta-merta melakukan pembongkaran secara sewenang-wenang.
Edy Rusmanto menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan dasar dari warga yang menempati struktur tersebut.
Pemerintah menyadari bahwa ada dimensi sosial yang harus diselesaikan sebelum alat berat dan personel gabungan diturunkan untuk mengeksekusi lahan.
“Kita sudah memperhatikan kebutuhan dasar warga yang menempati. Jadi, kemarin kita panggil dari instansi sosial, kemudian dari kependudukannya juga kita panggil dari Satuan Pelaksana (Satpel) kependudukan. Hari ini adalah tindak lanjut eksekusi lapangan dari rapat koordinasi yang telah kami selenggarakan pada 13 April lalu,” jelas Edy pada Kamis (16/4/2026).
Langkah mediasi dan pendataan yang matang ini membuktikan bahwa penertiban di Jakarta kini dilakukan dengan jauh lebih terukur, tertib, dan tidak mengabaikan sisi kemanusiaan warganya.
Demi memastikan kelancaran dan keamanan proses penertiban, jalannya pembongkaran ini tidak hanya mengandalkan satu instansi saja.
Sebelum pembongkaran dimulai, sebuah apel persiapan digelar dan dipimpin langsung oleh Wakil Camat Pasar Rebo, Agus Sulaeman.
Baca juga: Pasar Tumbuh Ramaikan Bazar Pangan Ramadhan 2026 di Jakarta Timur, Omzet Tembus Rp42 Juta!
Apel ini menjadi penanda kesiapan dari 80 personel gabungan yang diterjunkan langsung ke lokasi agar proses berjalan kondusif.
Kekuatan puluhan personel tersebut merupakan gabungan dari berbagai unit kerja strategis.
Mereka terdiri dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang siap membersihkan sisa material, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penegakan aturan dan pengamanan, tim Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang bertanggung jawab memulihkan kondisi parit, hingga Sudin Lingkungan Hidup untuk mengangkut tumpukan sampah.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti keseriusan aparat kewilayahan dalam menata ulang infrastruktur lingkungan yang terampas.
Satu hal yang patut digarisbawahi dari penertiban ini adalah betapa efektifnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Eksekusi bangunan liar ini sejatinya bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM), sebuah platform layanan aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, hari ini pada dasarnya kita menindaklanjuti laporan dari warga yang resah,” tambah Edy.
Di sisi lain, Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Gedong, Muhammad Yusuf, turut mengamini keluhan warganya.
Ia menjelaskan bahwa pihak RT sebenarnya telah berulang kali melakukan mediasi dengan penghuni bangunan, mengingatkan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat tinggal yang semestinya karena dijadikan tempat penimbunan puing di atas fasilitas umum.
"Selama ini dipakai untuk tempat tinggal dan untuk taruh barang-barang bekas, sampah juga, puing-puing sampah. Kita menindaklanjuti juga laporan dari warga sampai masuk ke CRM," ungkap Yusuf.
Tindakan cepat dan taktis dari jajaran pemerintah ini pun langsung mendapat sambutan hangat.
"Respon warga sangat senang. Saya terima WA (WhatsApp) dari beberapa warga, mereka sangat mengapresiasi apa yang sudah ditindaklanjuti oleh aparat gabungan ini," pungkasnya dengan lega.
Kisah dari Kelurahan Gedong ini menjadi pengingat penting bagi kita semua.
Jika kamu menemukan pelanggaran serupa, jangan ragu memanfaatkan sistem layanan pengaduan yang ada demi mewujudkan lingkungan Jakarta yang lebih rapi dan bebas genangan air!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Timur.jakarta.go.id