Kamis, 02 APRIL 2026 • 09:45 WIB

Sudinhub Jakarta Selatan Pasang Spanduk Tolak Juru Parkir Liar, Blok M Square Kini Bebas Pungli

Author

Spanduk Tolak Jukir Liar di Blok M Square, Jakarta Selatan (Tiyo Surya Sakti/Berita Jakarta)

JAKARTA - Pernahkah kamu merasa kesal saat sudah membayar tiket parkir resmi di palang pintu otomatis, namun tiba-tiba harus kembali merogoh kocek karena dihampiri oleh juru parkir tanpa seragam saat hendak mengeluarkan kendaraan?

Fenomena pungutan liar atau pungli parkir memang telah lama menjadi momok menjengkelkan bagi warga ibu kota, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan dan kawasan komersial.

Menjawab keresahan publik tersebut, sebuah gebrakan tegas kini dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk membersihkan kawasan Blok M Square dari praktik juru parkir liar.

Pada Kamis (2/4/2026), Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan mengambil langkah nyata dengan memasang sejumlah spanduk larangan pungutan liar parkir.

Aksi penertiban ini dipusatkan di kawasan Blok M Square, yang berlokasi di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.

Baca juga: Ratusan Pendatang Baru Tiba di Jakarta Timur Pasca Lebaran, Ini Langkah Tegas Dukcapil DKI Jakarta

Pemasangan spanduk mencolok tersebut merupakan sebuah bentuk "deklarasi perang" terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang kerap memanfaatkan celah untuk melakukan pungli kepada para pengunjung pusat perbelanjaan legendaris tersebut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons langsung atas keluhan masyarakat.

Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut konkret setelah petugas gabungan melakukan penertiban menyeluruh terhadap para juru parkir tak resmi di lokasi tersebut.

Bernad menegaskan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian menuntaskan masalah ini.

Operasi penindakan melibatkan kolaborasi solid antara Satpol PP, anggota TNI, aparat Polri, serta tim UP Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, tim gabungan telah memasang delapan buah spanduk peringatan di berbagai titik strategis.

Titik-titik ini dipilih berdasarkan pemetaan wilayah yang disinyalir menjadi sarang beroperasinya juru parkir liar di sekitar Blok M Square. 

"Spanduk telah terpasang di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi juru parkir liar," ungkap Bernad.

Melalui pesan tertulis pada spanduk tersebut, Sudinhub secara eksplisit mengimbau para pengelola parkir dan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan memberikan uang kepada oknum tak resmi.

Blok M Square dikenal sebagai pusat perekonomian dan hiburan di Jakarta Selatan. Mulai dari sentra kuliner malam, bursa buku, hingga butik selalu dipadati pengunjung.

Namun, kenyamanan berbelanja ini sering dirusak oleh pengalaman buruk di area parkir.

Praktik kutipan ganda merugikan secara finansial dan mencoreng citra Blok M Square sebagai destinasi wisata keluarga. 

Oleh sebab itu, ketegasan Sudinhub Jakarta Selatan sangat dinantikan untuk mengembalikan rasa aman para wisatawan maupun warga yang menghabiskan akhir pekannya di sana.

Baca juga: Strategi Jitu Gubernur Pramono Anung Jaga Ekonomi Jakarta Tumbuh Cepat Tanpa APBD, Ini Buktinya!

Tindakan persuasif berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk peringatan ini tentu saja diiringi dengan ancaman sanksi yang tidak main-main.

Sudinhub Jakarta Selatan telah menyiapkan langkah hukum bagi mereka yang masih membandel.

Bernad memperingatkan dengan sangat keras bahwa apabila ada juru parkir liar yang nekat kembali beroperasi dan mengulangi perbuatannya setelah penindakan ini, mereka akan langsung berhadapan dengan hukum.

Sanksi tegas tersebut meliputi pengamanan di tempat hingga proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku pungli.

Namun, upaya pemberantasan pungli ini tidak akan pernah berhasil secara paripurna tanpa adanya partisipasi aktif dari kamu sebagai masyarakat pengguna fasilitas umum.

Bernad secara khusus mengimbau kepada seluruh warga Jakarta, khususnya pengunjung Blok M Square, untuk memiliki keberanian menolak permintaan uang dari juru parkir tak resmi.

Terlebih lagi, kawasan tersebut telah menerapkan sistem pembayaran parkir resmi di gerbang keluar.

Oleh karena itu, membayar dua kali untuk satu fasilitas yang sama adalah hal yang sangat merugikan konsumen dan melanggar aturan tata tertib kota.

"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," tegas Bernad.

Ia menyadari bahwa terkadang ada rasa tidak enak atau takut saat harus menolak permintaan oknum di lapangan.

Namun, dengan adanya payung hukum dan dukungan penuh dari aparat gabungan yang berpatroli, kamu tidak perlu lagi merasa ragu.

Keberanian warga untuk melapor adalah kunci utama dalam memutus mata rantai praktik pungli yang meresahkan ini.

Jika kamu melihat pelanggaran, segera potret atau laporkan kepada pos pengamanan terdekat yang kini disiagakan di area perbelanjaan tersebut.

Pada akhirnya, kolaborasi antara ketegasan aparat pemerintah dan kesadaran masyarakat adalah kunci sukses terciptanya ketertiban kota.

Baca juga: ASN Pemprov DKI Jakarta Resmi WFH Tiap Hari Jumat, Gubernur Pramono Anung Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Bernad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada warga yang selama ini telah berani bersuara dan memberikan informasi terkait keberadaan juru parkir liar.

Harapannya, langkah strategis yang dimulai dari kawasan Blok M Square ini dapat menjadi contoh sukses yang akan diterapkan di seluruh wilayah Jakarta Selatan.

Mari kita dukung penuh upaya ini agar Jakarta menjadi kota yang semakin nyaman, aman, dan tentunya bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU