Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 19:14 WIB

Komnas Haji Usulkan Pemerintah dan DPR Larang Umrah Mandiri

Author

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" (Mustolih Siradj)

JAKARTA– Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyarankan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pelarangan pelaksanaan umrah secara mandiri.

Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga ekosistem usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

 "Kalau tujuannya ingin melindungi pelaku usaha dan keselamatan jemaah, idealnya memang akses untuk umrah mandiri tidak perlu dibuka," ujar Mustolih dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, umrah mandiri berisiko menimbulkan masalah, mulai dari jemaah tersesat di Tanah Suci hingga potensi menjadi korban perdagangan orang.

Selama ini, PPIU berperan sebagai pihak yang memastikan jemaah mendapat pendampingan penuh, mulai dari persiapan manasik hingga kembali ke tanah air.

“Ketika di bawah PPIU, keselamatan jemaah menjadi tanggung jawab penyelenggara. Tanpa itu, risikonya tinggi,” katanya.

Selain alasan keamanan, Mustolih juga menyoroti dampak ekonomi jika umrah mandiri dilegalkan. Ia menyebut ribuan pekerja di sektor travel religi bisa kehilangan mata pencaharian.

“Kalau umrah mandiri dilegalkan, banyak pelaku usaha PPIU yang akan terpukul. Ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran,” imbuhnya.

Sikap serupa juga telah disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Mereka meminta istilah “mandiri” dihapus dari draf revisi UU Haji dan Umrah karena dianggap tidak memiliki definisi dan sistem perlindungan yang jelas.

Ulul Albab, Ketua Litbang Amphuri, menyebut bahwa pengaturan umrah mandiri justru bertentangan dengan tujuan revisi undang-undang, yang mestinya menghadirkan tata kelola haji dan umrah yang lebih profesional dan akuntabel.

"Ketika tidak diatur dengan rinci, ini membuka celah percaloan, penyelenggaraan liar, dan bisa merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," tegasnya.

Baca juga: Menkes Minta Rumah Sakit Evaluasi Layanan untuk Tekan Kematian Bayi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU