Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 09:30 WIB

Mengungkap Kasus Penganiayaan Petugas SPBU di Cipinang Jaktim: Pelaku Positif Sabu, Bukan Anggota Polri!

Mengungkap Kasus Penganiayaan Petugas SPBU di Cipinang Jaktim: Pelaku Positif Sabu, Bukan Anggota Polri!Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Ilham Kausar/ANTARA)

JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan sedang bekerja keras mencari nafkah, namun tiba-tiba menjadi korban arogansi seseorang tanpa alasan yang jelas?

Inilah nasib nahas yang menimpa tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

Pada hari Minggu (22/2/2026), ketenangan warga dan pekerja SPBU mendadak berubah menjadi kepanikan setelah seorang pria berinisial JMH (31) mengamuk dan melakukan penganiayaan fisik yang brutal.

Insiden ini tidak hanya memicu kemarahan publik DKI Jakarta, tetapi juga perlahan mengungkap fakta-fakta kelam di balik aksi nekat sang pelaku yang ternyata berani bertindak beringas karena berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Peristiwa yang sempat terekam kamera pengawas dan viral di berbagai platform media sosial ini segera mendapat atensi penuh dari jajaran kepolisian.

Baca juga: Wali Kota Jaktim Minta ASN Jadi Orang Tua Asuh Balita Stunting: Kepedulian Mulia Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pengendara mobil mewah di SPBU 3413901 Cipinang pada akhir pekan lalu ini mengundang banyak tanda tanya dan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Publik sempat menduga-duga mengenai latar belakang pria tersebut hingga berani main hakim sendiri di fasilitas umum.

Kini, tabir misteri tersebut telah terbuka sepenuhnya, dan aparat penegak hukum sedang memproses kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban yang sekadar menjalankan tugas pelayanan publik.

Tindakan main hakim sendiri tentu tidak memiliki tempat di negara hukum, apalagi di ibu kota Jakarta yang menjunjung tinggi ketertiban sipil.

Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta pada hari Kamis (26/2/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membeberkan detail pasal yang menjerat tersangka.

Atas tindakan penganiayaannya, tersangka JMH dijerat dengan hukuman berlapis yang siap mengantarnya ke balik jeruji besi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan," tegas Budi dalam keterangannya.

Tidak berhenti sampai di ancaman kurungan badan, sanksi finansial juga membayangi masa depan pelaku. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERBARU

Mengungkap Kasus Penganiayaan Petugas SPBU di Cipinang Jaktim: Pelaku Positif Sabu, Bukan Anggota Polri!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!