JAKARTA - Pernahkah kamu merasa frustrasi saat terjebak kemacetan parah di jalanan sempit, hanya karena separuh badan jalan habis dimakan oleh deretan motor yang parkir sembarangan?
Pemandangan semrawut ini bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga merampas hak pengguna jalan lain.
Menjawab keluhan tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan akhirnya mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
Pada Rabu (11/2/2026), belasan kendaraan roda dua yang membandel di kawasan elit Setiabudi "dibersihkan" secara paksa dalam operasi penertiban yang berlangsung dramatis.
Operasi yang dilakukan Sudinhub Jakarta Selatan ini bukan cuma gertakan “gelitik” semata.
Menargetkan titik rawan di Jalan Setiabudi Selatan, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, petugas gabungan bergerak cepat menyisir kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di bahu jalan.
Langkah ini diambil setelah serangkaian peringatan sebelumnya tampaknya diabaikan oleh para pengendara yang tetap nekat memarkir kendaraan mereka di area terlarang.
Penindakan kali ini dilakukan dengan skala yang cukup besar. Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, memimpin langsung jalannya operasi.
Tidak sendirian, Sudinhub menggandeng sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan aman.
Dalam operasi yang digelar pada petang hari tersebut petugas berhasil menindak total 19 kendaraan roda dua. Ebenezer merinci, tindakan yang diambil terbagi menjadi dua metode utama, yakni angkut jaring dan Operasi Cabut Pentil (OCP).
"Sebanyak 15 kendaraan yang diangkut langsung dibawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikenakan sanksi berupa berita acara pemeriksaan tilang," jelas Ebenezer di lokasi kejadian.
Sementara itu, empat kendaraan lainnya yang pemiliknya mungkin berada tidak jauh dari lokasi atau dalam kondisi tertentu, langsung dikenakan sanksi operasi cabut pentil.
Metode ini bertujuan untuk memberikan efek jera instan dengan membuat kendaraan tidak bisa dikendarai sebelum pemiliknya memperbaikinya, memberikan pesan bahwa kenyamanan mereka parkir tidak boleh mengorbankan kenyamanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta