JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan taringnya dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan layak huni.
Dalam sebuah langkah berani yang menandai babak baru kesehatan masyarakat ibu kota, Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan komitmen tak tergoyahkan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang ketat.
Pernyataan tegas ini menjadi sorotan utama saat beliau menyambut delegasi dari berbagai kota di kawasan Asia Pasifik dalam ajang bergengsi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8.
Acara yang digelar pada Senin (26/1/2026), di Hotel JW Marriott, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan ini menjadi saksi bisu keseriusan Jakarta melawan dampak buruk rokok.
Di hadapan para delegasi internasional, Rano Karno menyampaikan bahwa Jakarta telah mengambil sikap yang sangat tegas dan tidak main-main terhadap isu pengendalian tembakau.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif semata, melainkan agenda strategis pembangunan kesehatan yang menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman penyakit tidak menular.
Momen ini menjadi sangat emosional dan bersejarah bagi Pemprov DKI Jakarta.
Rano Karno mengungkapkan bahwa regulasi yang kini dibanggakan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang yang melelahkan.
Setelah lebih dari 15 tahun proses advokasi dan perdebatan yang alot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kesehatan publik.
Rano menjelaskan bahwa rokok selama ini telah menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit mematikan yang tidak hanya merenggut kesehatan warga, tetapi juga memukul produktivitas daerah dan membebani anggaran layanan kesehatan secara signifikan.
Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, Jakarta memiliki landasan legal yang kokoh untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan usia muda yang rentan menjadi target pasar industri tembakau.
Regulasi baru ini mencakup aturan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta