JAKARTA– Seorang pria berinisial FB (49) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial FEN.
Modusnya terbilang licik: pelaku berpura-pura menawarkan lowongan kerja.
Aksi tersebut terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian di sebuah indekos di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut pihak kepolisian, FB bukan pelaku baru. Ia ternyata seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Mei lalu.
“Pelaku memang sudah pernah tersangkut kasus serupa,” kata Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Baca juga: Erika Carlina Mengaku Diancam, Data Pribadi Disebar, Karier Terancam
Polisi menyebut kejadian bermula saat pelaku mendekati korban dan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko ponsel dengan iming-iming gaji Rp2,5 juta dan uang makan harian.
Ia bahkan meminta korban membawa temannya untuk ikut wawancara di Plaza Festival. Namun, saat meminta korban untuk mengantarnya membeli perlengkapan kerja, pelaku justru kabur membawa sepeda motor milik FEN.
Korban baru menyadari motor miliknya raib setelah ia selesai membeli perlengkapan yang diminta.
Laporan pun dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan dan pelaku berhasil diamankan dua hari kemudian.
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada korban lainnya. Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Baca juga: Studi MRT ke Serpong Dimulai, MRT Jakarta Gak Mau Tergantung APBD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA