Rabu, 07 JANUARI 2026 • 09:39 WIB

Dua Raperda Jakarta Segera Disahkan, DPRD Ingatkan Pemprov: Bikin Aturan Susah, Implementasi Lebih Susah!

Author

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz (Fakhrizal Fahri/Berita Jakarta)

JAKARTA - Kabar penting datang dari Kebon Sirih bagi warga Jakarta yang peduli terhadap tata kelola kota dan transparansi aset pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baru saja menyelesaikan satu tahap krusial dalam penyusunan regulasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, secara resmi mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Kedua regulasi yang dimaksud adalah Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, serta yang paling disorot adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Setelah melalui proses panjang fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua rancangan aturan ini dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca juga: Pemprov DKI Canangkan Proyek NCICD dan JakTirta Senilai Rp2,62 Triliun untuk Tekan Banjir Jakarta

Namun, di balik kabar baik ini, terdapat peringatan keras yang dilontarkan oleh legislatif kepada pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026), Abdul Aziz tidak hanya berbicara soal keberhasilan administrasi semata. Ia justru menyoroti apa yang akan terjadi setelah aturan ini resmi berlaku.

Menurutnya, menyusun sebuah aturan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri memang melelahkan dan penuh dinamika, namun ujian sesungguhnya justru baru dimulai saat aturan tersebut harus dijalankan di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar birokrasi seringkali bukan pada penyusunan teks hukum, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

Aziz menegaskan sebuah pesan menohok bahwa membuat Perda itu sulit, tetapi jauh lebih sulit lagi mengimplementasikannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Pernyataan ini menjadi "lampu kuning" bagi jajaran Pemprov DKI. 

Legislator tersebut menekankan bahwa setelah palu diketok di rapat paripurna nanti, tanggung jawab sepenuhnya berpindah tangan.

Bola kini berada di tangan eksekutif untuk membuktikan kinerja mereka, sementara DPRD akan kembali ke fungsi utamanya sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Harapan parlemen sangat tinggi agar regulasi yang sudah dibahas "susah payah" ini tidak hanya berakhir menjadi dokumen tumpukan kertas tanpa dampak nyata.

Salah satu poin paling krusial yang dibahas adalah urgensi dari Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Bagi kamu generasi muda yang kritis terhadap penggunaan anggaran negara, poin ini sangat relevan.

Aziz menjelaskan alasan mengapa Bapemperda sengaja mempercepat pembahasan Raperda BMD ini.

Masalah utamanya adalah banyaknya aset milik Pemprov DKI, baik berupa tanah maupun bangunan, yang selama ini terbengkalai atau menjadi "aset tidur".

Baca juga: Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Usulkan Manggarai Jadi Kawasan Prioritas Keamanan Terpadu dengan Patroli Permanen

Kondisi aset yang tidak terkelola dengan baik ini berpotensi menjadi mubazir dan merugikan daerah.

Dengan adanya aturan baru yang lebih ketat dan jelas ini, DPRD ingin memastikan tidak ada lagi aset daerah yang terlantar tanpa fungsi. 

Optimalisasi aset menjadi kunci agar kekayaan daerah bisa tercatat dan dimanfaatkan dengan benar, bukan dibiarkan begitu saja hingga rusak atau diserobot pihak lain.

Percepatan pembahasan aturan ini adalah bentuk intervensi legislatif untuk menyelamatkan kekayaan Jakarta.

Pada akhirnya, muara dari semua regulasi ini adalah kesejahteraan warga Jakarta. Abdul Aziz mengingatkan filosofi dasar dari kepemilikan aset daerah tersebut.

Semua tanah, gedung, dan fasilitas yang dimiliki oleh Pemprov DKI dibeli menggunakan uang rakyat melalui pajak dan retribusi yang dikumpulkan bertahun-tahun.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban moral dan hukum bagi pemerintah untuk mengembalikan manfaat aset tersebut kepada rakyat.

Pemanfaatan aset daerah di masa depan harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Baik itu digunakan untuk fasilitas umum, ruang kreatif, atau pusat layanan masyarakat, intinya aset tersebut harus hidup dan berguna.

Aziz menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa karena aset-aset itu dibeli dari keringat rakyat Jakarta, maka eksekutif harus bergerak cepat memanfaatkannya agar nilai manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh warga.

Kini, publik tinggal menunggu langkah nyata Pemprov DKI setelah regulasi ini resmi disahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU