JAKARTA - Punya rencana rebahan saja di libur panjang kali ini? Eits, tunggu dulu!
Buat kamu warga Jakarta yang selama ini susah mencari waktu luang karena padatnya jam kerja atau tugas sekolah, ada kabar gembira dari Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tetap membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14-15 Mei 2026.
Hal ini menjadi momen emas buat kamu yang ingin mengurus dokumen penting, seperti rekam KTP elektronik (KTP-el) atau aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanpa harus repot membolos sekolah atau memotong jatah cuti kerja.
Kebijakan ini tentu nggak dibuat tanpa pertimbangan yang matang. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyebutkan bahwa sebagian besar penduduk ibu kota adalah kaum pekerja dan pelajar.
Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Sisir Pulau Sabira Kepulauan Seribu, Pastikan Adminduk Warga Aman Terkendali
Berdasarkan data statistik, terdapat sekitar 2.741.771 jiwa (32,49%) warga yang berprofesi sebagai karyawan swasta, serta 2.062.593 jiwa (24,44%) berstatus pelajar atau mahasiswa.
Mobilitas harian mereka yang sangat tinggi ini sering kali membuat urusan pengurusan dokumen kependudukan menjadi tertunda akibat keterbatasan waktu di hari kerja biasa.
"Oleh karena itu, kami membuka pelayanan hari libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026," jelas Denny.
Layanan spesial ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Lokasi pelayanannya pun tersebar luas, mulai dari loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) Dukcapil di seluruh wilayah kota, hingga ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Langkah proaktif ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam upaya menghadirkan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Momen libur dua hari ini menjadi target krusial untuk menyasar warga usia 16 tahun ke atas.
Buat kamu yang baru menginjak usia 16 tahun, kamu sudah bisa mencuri start untuk melakukan perekaman KTP-el pemula.
Prosesnya cukup singkat dan komprehensif, meliputi rekam wajah (foto), biometrik, retina mata, hingga pembuatan tanda tangan digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta