Transjakarta Koridor 13 Tegal Mampang (Andri Widiyanto/Berita Jakarta)
JAKARTA - Menghadapi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta setiap hari memang menguras tenaga dan biaya operasional yang tidak sedikit.
Namun, tahukah kamu bahwa mobilitas sehari-hari bisa menjadi jauh lebih praktis dan hemat dengan memanfaatkan fasilitas transportasi publik yang disubsidi pemerintah?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas istimewa bernama Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta yang ditujukan untuk meringankan beban transportasi warganya.
Sayangnya, masih banyak warga yang belum menyadari hal ini atau kebingungan mencari solusi saat kartu fisik mereka hilang maupun rusak.
Melalui artikel ini, kita akan mengupas tuntas panduan lengkap kriteria penerima, langkah-langkah pendaftaran, hingga tata cara termudah untuk mengganti KLG yang bermasalah secara online.
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, pastikan dulu apakah kamu atau anggota keluargamu memenuhi kriteria penerima.
Melansir laman resmi Jakarta Smart City, KLG Transjakarta merupakan bentuk apresiasi dan bantuan sosial dari pemerintah, sehingga pelayanannya dikhususkan untuk kelompok-kelompok berikut ini.
Sebagai tambahan, beberapa kelompok khusus juga bisa menikmati perjalanan gratis menggunakan JakCard Combo.
Jika kamu merasa tidak masuk dalam kategori KLG reguler, kamu bisa mengecek alternatif layanan tersebut.
Baca juga: Bangga! PT Transjakarta Raih Dua Penghargaan Tertinggi di TOP BUMD Awards 2026
Jika kamu memenuhi salah satu kriteria di atas dan belum memiliki kartunya, inilah saat yang tepat untuk mendaftar.
Prosesnya kini sangat praktis karena terintegrasi secara online, sehingga kamu tidak perlu mengantre panjang di kantor layanan.
Masih dilansir laman resmi Jakarta Smart City, berikut ini tahapan wajib yang harus diikuti:
Baca juga: Transjakarta Gelar Bazar UMKM Spesial Ramadhan di Halte MH Thamrin, "Hunting" Takjil Makin Praktis!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jakarta Smart City