Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 JANUARI 2026 • 09:39 WIB

Dua Raperda Jakarta Segera Disahkan, DPRD Ingatkan Pemprov: Bikin Aturan Susah, Implementasi Lebih Susah!

Dua Raperda Jakarta Segera Disahkan, DPRD Ingatkan Pemprov: Bikin Aturan Susah, Implementasi Lebih Susah!Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz (Fakhrizal Fahri/Berita Jakarta)

JAKARTA - Kabar penting datang dari Kebon Sirih bagi warga Jakarta yang peduli terhadap tata kelola kota dan transparansi aset pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baru saja menyelesaikan satu tahap krusial dalam penyusunan regulasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, secara resmi mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Kedua regulasi yang dimaksud adalah Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, serta yang paling disorot adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Setelah melalui proses panjang fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua rancangan aturan ini dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca juga: Pemprov DKI Canangkan Proyek NCICD dan JakTirta Senilai Rp2,62 Triliun untuk Tekan Banjir Jakarta

Namun, di balik kabar baik ini, terdapat peringatan keras yang dilontarkan oleh legislatif kepada pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026), Abdul Aziz tidak hanya berbicara soal keberhasilan administrasi semata. Ia justru menyoroti apa yang akan terjadi setelah aturan ini resmi berlaku.

Menurutnya, menyusun sebuah aturan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri memang melelahkan dan penuh dinamika, namun ujian sesungguhnya justru baru dimulai saat aturan tersebut harus dijalankan di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar birokrasi seringkali bukan pada penyusunan teks hukum, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

Aziz menegaskan sebuah pesan menohok bahwa membuat Perda itu sulit, tetapi jauh lebih sulit lagi mengimplementasikannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Pernyataan ini menjadi "lampu kuning" bagi jajaran Pemprov DKI. 

Legislator tersebut menekankan bahwa setelah palu diketok di rapat paripurna nanti, tanggung jawab sepenuhnya berpindah tangan.

Bola kini berada di tangan eksekutif untuk membuktikan kinerja mereka, sementara DPRD akan kembali ke fungsi utamanya sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Dua Raperda Jakarta Segera Disahkan, DPRD Ingatkan Pemprov: Bikin Aturan Susah, Implementasi Lebih Susah!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!