Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku dalam Raperda KTR (Fakhrizal Fakhri)
JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menuntaskan finalisasi pembahasan rancangan aturan tersebut di tingkat pansus.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyampaikan bahwa rampungnya pembahasan ini merupakan hasil kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang berlangsung secara intensif selama dua bulan.
“Alhamdulillah, per hari ini kami telah menuntaskan pembahasan Raperda KTR di tingkat pansus. Raperda ini terdiri dari sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan masukan masyarakat dan hasil rapat dengar pendapat,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10).
Farah menegaskan, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan penting untuk melindungi anak-anak dari paparan rokok. Nantinya pengaturan teknis akan dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, dalam Raperda ini juga ditegaskan bahwa area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka, tanpa adanya ketentuan untuk area merokok di dalam ruangan.
Farah menambahkan, hasil finalisasi Raperda KTR akan segera diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan melalui rapat paripurna.
“Penyusunan Raperda KTR merupakan perjuangan panjang selama sekitar 15 tahun. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, mengapresiasi rampungnya pembahasan Raperda KTR yang bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. “Kami berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Resmikan Jembatan Berkah dan Manfaat di Duri Kosambi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta