Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI (aldi geri lumban tobing)
JAKARTA- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD terkait praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut diketahui telah dikuasai oleh pihak tidak resmi selama lebih dari 20 tahun. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa area tersebut tercatat sebagai fasilitas umum milik Pemprov dan belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan.
“Lokasi tersebut tidak memiliki izin parkir di luar badan jalan. Artinya, aktivitas yang dilakukan di sana tidak sah secara hukum,” ujarnya, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, pihak pengelola bisa mengajukan pemanfaatan lahan tersebut secara resmi ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Setelah disetujui, operator parkir wajib mengurus izin melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran. Selanjutnya, lokasi parkir akan didaftarkan sebagai objek pajak melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda.
Dishub bersama BPAD, Satpol PP, Bapenda, serta aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban.
Jika terbukti melanggar, tindakan tegas termasuk penyegelan dan proses hukum akan ditempuh.
“Pemprov DKI berkomitmen menertibkan praktik parkir liar dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi untuk mencegah potensi kebocoran PAD,” tegas Syafrin. Temuan ini memunculkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar akibat pengelolaan lahan tanpa izin selama lebih dari dua dekade. DPRD melalui Pansus Perparkiran mendorong langkah korektif dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh di sektor perparkiran.
Baca juga: Penataan Kawasan di Rawajati Barat Disambut Positif Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta