JAKARTA - Pernah nggak sih kamu lagi asyik jalan kaki atau motoran di sudut-sudut Jakarta, eh tiba-tiba deg-degan gara-gara lihat tiang listrik dengan kabel menjuntai rendah?
Masalah kabel semrawut ini emang udah jadi "pemandangan" biasa di ibu kota yang nggak cuma ngerusak mata, tapi sering kali bikin was-was.
Nah, buat ngatasin isu krusial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan payung hukum andalan baru, yaitu Perda SJUT.
Singkatnya, aturan ini hadir buat menata dan memindahkan jaringan utilitas, biar kabel-kabel yang tadinya berantakan di udara bisa tertanam rapi di bawah tanah.
Penasaran gimana regulasi ini bakal mengubah wajah Jakarta? Yuk, simak penjelasannya!
Pengganti Aturan Lama Demi Ibu Kota Cantik Merona
Tujuan utama disahkannya Perda SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) yaitu menertibkan kabel udara biar kota kita makin aesthetic dan pastinya menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kamu pasti ingat kan, beberapa rentetan kejadian viral kecelakaan lalu lintas gara-gara warga tersangkut kabel putus?
Regulasi ini hadir secara spesifik buat mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Menariknya, Perda SJUT ini disahkan buat memperbarui sekaligus menggantikan aturan yang udah super jadul, yakni Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa aturan lama udah sama sekali nggak relevan dengan pesatnya perkembangan dan modernisasi ibu kota saat ini.
Tiga Konsep Penataan Utilitas Biar Lebih Efisien
Biar eksekusinya maksimal di lapangan, regulasi ini mengatur perombakan infrastruktur dengan menggunakan tiga konsep penataan utilitas yang modern.
Pertama, kabel-kabel utama (seperti listrik, internet, dan telepon) akan direlokasi dengan standar keamanan tinggi ke bawah tanah.
Kedua, penggunaan manhole (saluran bawah tanah). Biar kalau ada jadwal maintenance atau perbaikan dari pihak provider, petugas nggak perlu lagi gali-gali jalanan aspal yang ujung-ujungnya bikin macet parah.
Mereka tinggal masuk lewat manhole yang udah terintegrasi.
Terakhir, tiang bersama. Buat kawasan padat penduduk atau gang-gang sempit yang susah digali, solusinya adalah pakai satu tiang bersama.
Jadi, nggak ada lagi tuh cerita satu gang isinya belasan tiang berbeda yang bikin jalanan makin sumpek.
Kenapa Nggak Bisa Langsung Dieksekusi Serentak?
Mungkin kamu bertanya-tanya, "Kok prosesnya lama dan nggak langsung beres di semua wilayah?" Jawabannya ada pada tingkat kompleksitasnya.
Pelaksanaan relokasi kabel ini emang nggak bisa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta.
Baca juga: Kabel Utilitas Bikin Pemotor Jatuh di Senayan, Pasukan Kuning Jakarta Selatan Gercep Bertindak!
Tata letak bawah tanah Jakarta itu udah sangat padat, penuh dengan pipa air bersih, drainase, dan infrastruktur lainnya. Selain itu, jumlah jaringannya pun sangat masif.
Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap supaya nggak memicu gangguan layanan utilitas dan meminimalisir kemacetan akibat proyek galian.
Nggak Cuma Rapi Tapi Bawa Cuan Buat Daerah
Selain urusan estetika dan keamanan, Perda SJUT ternyata bawa hidden benefit buat perputaran ekonomi daerah, lho!
Aturan ini mengatur secara jelas mekanisme sewa bagi para penyedia utilitas yang ingin menggunakan sarana jaringan bawah tanah milik pemerintah.
Sistem penyewaan ini berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang segar bagi DKI Jakarta.
Pemasukan tersebut nantinya bisa diputar kembali oleh pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan kota lainnya. Benar-benar win-win solution, deh!
Hadirnya Perda SJUT ini ngasih harapan baru buat generasi kita yang udah mendambakan cityscape Jakarta yang bersih tanpa pemandangan "sarang laba-laba" di udara.
Gimana menurut kamu? Apakah wilayah tempat tinggal kamu di Jakarta udah mulai bebas dari juntaian kabel?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber