JAKARTA - Pernah kebayang nggak, jalan-jalan keliling ibu kota bebas macet cuma modal uang koin receh yang biasanya buat kembalian permen?
Well, siap-siap buat jadikan ini kenyataan! Menyambut momen bersejarah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, kamu punya kesempatan emas buat menikmati layanan transportasi publik premium dengan harga yang super miring.
PT MRT Jakarta (Perseroda) resmi menghadirkan promo tarif khusus, di mana kamu cukup bayar Rp 1 aja, lho!
Promo gila-gilaan ini jelas jadi kado manis buat warga Jakarta, sekaligus ajakan seru buat mulai ninggalin kendaraan pribadi di rumah dan beralih ke moda transportasi umum yang jauh lebih efisien.
Yuk, simak detail lengkapnya biar kamu nggak ketinggalan momen seru ini!
Baca juga: KSP Tinjau Progres MRT Fase 2A: Stasiun Monas Siap Operasi Penuh Pada Akhir Tahun 2027!
Biar agenda hangout atau commute kamu makin cuan, kamu wajib banget mencatat tanggal berlakunya tarif khusus ini.
Ingat ya, tarif Rp 1 untuk MRT Jakarta ini tidak berlaku setiap hari di bulan Juni, melainkan khusus pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026.
Pemilihan tanggal ini tentunya disesuaikan dengan puncak euforia perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Jadi, buat kamu yang udah punya rencana museum date, kulineran hits di kawasan Blok M, atau sekadar jalan-jalan santai menikmati suasana Sudirman, ini adalah waktu yang paling tepat.
Cara pakainya pun gampang banget. Kamu cukup tap-in di gerbang stasiun pakai kartu uang elektronik atau aplikasi pembayaran andalanmu seperti biasa, dan saldo kamu otomatis cuma bakal terpotong satu rupiah aja.
Kebijakan super menguntungkan ini bukan sekadar gimmick promosi biasa dari MRT Jakarta, lho. Langkah ini merupakan eksekusi langsung dari regulasi resmi pemerintah.
Tepatnya, mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp 1 dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa inisiatif ini memang sengaja dirancang sebagai bentuk perayaan sekaligus apresiasi bagi seluruh masyarakat.
Nggak cuma sekadar selebrasi, kebijakan ini punya misi jangka panjang untuk mengubah kebiasaan mobilitas warga.
"Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/6/2026).
Harapannya, insentif ini bisa jadi magnet kuat untuk menarik lebih banyak orang agar merasakan nyamannya naik transportasi publik di Jakarta.
Dari sisi operator, PT MRT Jakarta (Perseroda) menyambut sangat antusias kebijakan ini.
Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, memandang momen perayaan HUT kota ini sebagai ajang pembuktian komitmen perusahaan dalam membangun budaya mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Lobi PM Singapura, Kebut Investasi Raksasa Fase 3 dan 4 MRT Buat Warga!
Penerapan tarif nyaris gratis ini diharapkan mampu memecah keengganan sebagian masyarakat yang mungkin belum terbiasa menggunakan MRT.
"Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik. Dengan semakin banyak warga yang menggunakan angkutan umum, kita bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih terhubung, efisien, dan ramah lingkungan," jelas Tuhiyat.
Meski tarifnya lagi diskon habis-habisan, bukan berarti kita bisa mengabaikan etika bertransportasi, ya!
MRT Jakarta dengan tegas mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Pastikan kamu tetap antre dengan rapi, mendahulukan penumpang yang keluar kereta, dan menjaga kebersihan stasiun.
Kalau kamu butuh informasi lebih detail terkait rute, operasional, atau syarat lainnya, langsung saja meluncur ke kanal-kanal komunikasi resmi MRT Jakarta.
Tunggu apa lagi? Segera share info ini ke circle kamu dan agendakan perjalanan keliling Jakarta dengan tarif Rp 1!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik Finance