Rabu, 10 JUNI 2026 • 10:10 WIB

DPRD DKI Jakarta Kebut Perda Pelindungan Perempuan, Korban Kekerasan Kini Nggak Perlu Takut Melapor

Author

Bapemperda DKI Jakarta Bahas Raperda Perlindungan Perempuan (Fakhrizal Fakhri/Berita Jakarta)

JAKARTA - Sering merasa insecure atau waswas saat naik transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta di jam sibuk?

Atau mungkin kamu sering overthinking saat harus jalan kaki sendirian melewati gang sepi sepulang kerja?

Well, ketakutan semacam itu sangat valid karena isu kekerasan dan pelecehan masih jadi red flag besar di jalanan ibu kota. Tapi tenang, kali ini ada kabar baik yang patut kita apresiasi. 

Pemerintah melalui DPRD DKI Jakarta baru saja menuntaskan pembahasan aturan baru yang siap menjadi tameng pelindungan ekstra buat para perempuan di Jakarta.

Tepat pada Rabu (10/6/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Baca juga: Sah! DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Industri 2026-2046 Menuju Era Teknologi Canggih

Nggak tanggung-tanggung, draf ini memuat 50 pasal komprehensif yang disiapkan khusus untuk memperkuat jaring pengaman bagi perempuan.

Menariknya, regulasi ini sekarang dibuat terpisah dan berdiri sendiri dari Perda Kota Layak Anak.

Langkah ini diambil agar pemerintah daerah bisa lebih sat-set dan punya landasan yang lebih fokus dalam menangani kasus-kasus spesifik yang menimpa perempuan.

Proses merancang Perda ini tentu nggak sembarangan dan buru-buru. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan kalau pembahasan dilakukan dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan keberlanjutan regulasi yang sudah ada sebelumnya.

“Jangan sampai ketika aturan lama dicabut, kemudian lahir aturan baru yang sifatnya parsial, justru menimbulkan kekosongan aturan di Pemda DKI Jakarta,” ujar Aziz, dikutip Berita Jakarta.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejumlah pasal sengaja disesuaikan. Tujuannya simpel, agar ketentuan di dalam perda lama masih bisa dipakai sebagai acuan sementara, setidaknya sampai aturan pelaksana barunya resmi diterbitkan.

Dengan begitu, hak pelindungan bagi perempuan di lapangan tetap terjamin tanpa ada jeda waktu. Aziz juga sangat berharap aturan ini bisa secepatnya diundangkan dan bukan sekadar omong kosong.

“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kota dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama kelompok yang rentan,” tambahnya.

Salah satu highlight paling melegakan dari Raperda ini adalah kepedulian esktra terhadap para korban kekerasan.

Nggak bisa dimungkiri, sering kali korban justru reluctant atau malas melapor karena membayangkan proses interogasi dan birokrasi yang panjang.

Lewat aturan baru ini, Aziz memastikan bahwa regulasi dirancang supaya korban bisa mendapatkan pelindungan maksimal tanpa harus melewati prosedur yang berbelit-belit.

Selain fokus ke pencegahan, Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas pendukung serta layanan pemulihan yang memadai.

“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Prosesnya juga harus dibuat lebih kondusif sehingga mereka tidak terbebani dengan prosedur yang terlalu panjang,” jelasnya dengan tegas.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Siap Sahkan Tiga Raperda Krusial, Pangan Hingga Narkotika Jadi Sorotan

Namun, sebaik apa pun regulasi dibuat, pelaksanaannya nggak akan maksimal kalau cuma mengandalkan pemerintah.

Implementasi perda ini nantinya menuntut kerja sama bareng-bareng dari banyak pihak.

Mulai dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), aparat penegak hukum, pemerintah di tingkat wilayah, sampai ke lapisan masyarakat yang paling dasar.

Keterlibatan aktif dari society dinilai jadi kunci utama buat menekan angka kasus kekerasan, terutama yang masih sering banget terjadi di ruang publik dan transportasi umum.

Aziz mengajak kita semua, terutama anak-anak muda, buat nggak lagi bersikap apatis alias cuek sama lingkungan sekitar.

“Jangan takut melapor. Bahkan jika korban merasa takut, laporan bisa disampaikan oleh pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” pesan Aziz.

Harapannya jelas, Perda ini bisa menumbuhkan solidaritas warga untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Jadi, mari mulai dari diri sendiri dan jadikan ini komitmen bersama biar Jakarta bisa terus glow up jadi kota yang ramah dan safe space untuk semua perempuan!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU