JAKARTA- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa waktu 12 jam pertama setelah korban scam melapor adalah masa paling penting untuk menyelamatkan dana yang hilang.
Menurutnya, semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban bisa diblokir dan dikembalikan.
Sebaliknya, jika melewati periode ini, proses pelacakan dan pemblokiran menjadi jauh lebih rumit karena uang sering berpindah-pindah akun hingga ke platform digital lain seperti e-wallet atau kripto.
Mahendra juga menyoroti bahwa di negara lain, korban scam biasanya melapor lebih cepat, sehingga upaya penyelamatan dana lebih efektif.
Namun di Indonesia, banyak korban baru sadar atau berani melapor setelah waktu cukup lama, bahkan ada juga yang malu mengakui kejadian tersebut.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk segera melapor sangat krusial. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa selain adanya pusat pengaduan khusus, peran aktif masyarakat dalam melapor sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelaku penipuan digital.
Sejak diluncurkan pada November 2024, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas Pasti telah menangani ratusan ribu laporan scam dengan kerugian mencapai triliunan rupiah, dan berhasil memblokir sejumlah rekening terkait.
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Sri Mulyani Tidak Pernah Sebut Guru Beban Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA