Ilustrasi Kubah Masjid (Ian Taylor/Unsplash)
JAKARTA - Pernahkah kamu bertanya-tanya, sebenarnya boleh nggak sih kita merayakan Tahun Baru Islam?
Setiap tanggal 1 Muharram tiba, linimasa media sosial biasanya penuh dengan ucapan selamat, pawai obor di berbagai daerah, hingga ragam kajian spesial untuk menyambut pergantian tahun Hijriah.
Namun, di tengah semarak perayaan tersebut, kerap muncul perdebatan mengenai hukum pelaksanaannya.
Sebagian orang menganggapnya sebagai bid'ah, sementara yang lain melihatnya sebagai momen positif untuk syiar agama.
Biar kamu nggak bingung dan salah kaprah, artikel ini akan membedah secara ringkas pandangan para ulama terkait hukum merayakan Tahun Baru Islam.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Rayakan Libur 1 Muharam Tanpa Beban Tilang
Sebelum masuk ke hukum perayaannya, kamu perlu tahu dulu seberapa spesial bulan Muharram. Muharram adalah satu dari empat bulan haram (suci) yang sangat dimuliakan dalam ajaran Islam.
Hal ini secara tegas disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari Muslim dari Abu Bakrah RA.
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa zaman berputar sejak Allah SWT menciptakan langit dan bumi, dan dari 12 bulan yang ada, terdapat empat bulan haram yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab.
Karena kesuciannya, umat muslim sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan baik dan mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan ini.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang lumrah, termasuk soal perayaan 1 Muharram ini.
Secara garis besar, pandangan mereka terbagi menjadi dua sisi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan atau sekadar mengucapkan selamat Tahun Baru Hijriah bukanlah bagian dari syariat Islam yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Berdasarkan buku Fikih Keseharian karya Hafidz Muftisany, ulama terkemuka asal Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, termasuk yang berpegang teguh pada pandangan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik Hikmah