JAKARTA - Pernahkah kamu merasa kesal saat ingin mampir ke sebuah toko, tapi akses masuknya malah terhalang oleh deretan motor yang parkir sembarangan?
Pemandangan seperti ini memang kerap menjadi makanan sehari-hari warga ibu kota. Namun, kali ini aparat nggak tinggal diam.
Pada Kamis (30/4/2026), kawasan elite Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Melawai Raya, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, mendadak ramai oleh aksi tegas petugas gabungan.
Sebanyak 14 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar langsung ditertibkan tanpa ampun.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kenyamanan publik dan kelancaran usaha warga tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: Sudinhub Jakarta Selatan Pasang Spanduk Tolak Juru Parkir Liar, Blok M Square Kini Bebas Pungli
Penertiban yang melibatkan 30 personel gabungan dari berbagai instansi pemerintah setempat ini bukan tanpa alasan.
Fenomena parkir liar di kawasan komersial seperti Melawai memang sudah lama menjadi polemik.
Banyak pengendara yang mengambil jalan pintas memarkir motor mereka di trotoar atau bahu jalan demi menghindari biaya parkir resmi, atau sekadar malas berjalan jauh.
Sayangnya, kebiasaan buruk ini justru merugikan pihak lain, terutama para pemilik usaha yang halaman ruko atau tokonya tertutup rapat oleh barisan kendaraan tersebut.
Operasi sapu bersih ini dipicu oleh banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke meja Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, menjelaskan bahwa keluhan paling banyak datang dari para pemilik toko yang merasa sangat dirugikan.
Keberadaan motor-motor tersebut memakan sebagian besar area lahan usaha mereka, sehingga menghalangi calon pelanggan yang ingin datang berkunjung.
"Menurut keterangan pemilik toko, kendaraan roda dua yang cukup banyak tersebut mengganggu aktivitas usaha. Meskipun sudah diingatkan, pelanggaran tetap berulang," ungkap Ebenezer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta